Kejari Palembang Kembali Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice

Bagikan Berita Ini

PALEMBANG , – Bertepat di Kejaksaan Negeri Palembang, Kepala Kejari Palembang Sugiyanta SH MH menggelar penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) terhadap dua tersangka kasus penganiayaan, yakni Desi Anggraini (32) dan Rafika Khairunia (29) warga Jalan PDAM Tirta Musi, Lorong Swadaya, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, Jumat (21/1/2022).

Kemudian, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SK2P) Nomor : PRINT- 22/L.6.10/EOH.2/01/2022 diberikan langsung oleh Kepala Kejari Palembang kepada kedua tersangka disaksikan oleh korban dan penyidik kepolisian Polda Sumsel.

Dalam perkara ini, para tersangka diketahui telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang tetangganya bernama Hijrah Yani keduanya dilaporkan kePolda Sumsel dan akhirnya dilimpahkan ke Kejari Palembang berdasarkan surat penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : S.PB/249.a/I/2022 tanggal 10 januari 2022 atas berkas perkara hasil penyidikan Nomor : BP/254/XII/2021/Ditreskrimum.

Saat diwawancarai, Kepala Kejari Palembang menjelaskan Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) tersebut dilakukan karena adanya kesepakatan perdamaian antara kedua tersangka dan saksi korban pada tanggal 13 Januari 2022.

“Tujuan dari pada kami memberikan Surat Ketetapan Penghentian Perkara ini karena sebelumnya sudah dilakukan perdamaian dan telah menerima persetujuan dari Jampidum untuk penghentian penuntutan ini,”ujarnya.

Sugiyanta juga berharap setelah dilakukannya Restorative Justice (RJ) tersebut para tersangka dapat kembali memulihkan keadaan semula di masyarakat dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.

>> Kakan BPN Garut Buka Sertipikasi Tanah Masyarakat Melalui PTSL

“Dilakukannya RJ ini kita dengan harapan dapat memulihkan keadaan semula, dalam kehidupan bertetangga tidak ada dendam, cekcok apalagi mereka ini masih ada hubungan kerabat,”harapnya.

Sementara itu kedua tersangka mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kejari Palembang karena telah melakukan penghentian penuntutan terhadap dirinya. Keduanya juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Alhamdulillah kami tidak akan melakukan dan mengulangi perbuatan itu lagi,”ucapnya.

(afd)


Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait