Melawan Ketika Hendak Ditilang, Erlangga Divonis 4 Bulan Penjara

Bagikan Berita Ini

PALEMBANG ,  – Seorang pria bernama Erlangga bin Makrup (Alm) kembali dihadirkan dalam persidangan yang diketuai oleh Harun Yulianto SH MH guna mendengarkan pembacaan putusan terhadap dirinya yang terjerat perkara kejahatan terhadap penguasa umum.

Terdakwa Erlangga di vonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim terkait kasus melakukan perlawanan dengan kekerasan terhadap seorang Polisi Lalu Lintas bernama Robi Melian Zani, SH yang saat itu sedang menjalankan tugas.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erlangga bin Makrup (Alm) dengan pidana penjara selama 4 bulan,”tegas Harun, Kamis (13/01/2022).

Sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU Dwi Indayati SH dari Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 8 bulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 212 KUHP.

Diketahui dalam dakwaan JPU, kronologis kejadian berawal pada hari Rabu 6 Oktober 2021 lalu. Pada saat itu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor jenis honda type NC11BF1D BG 4390 TO berboncengan dengan saksi Mei melintas di Jalan Mayjen Yusuf Singadikane, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang. Namun tepat di lampu merah Fly Over Nilakandi terdakwa diberhentikan oleh saksi korban bersama dengan saksi Diki dan saksi Rafiq untuk melihat kelengkapan surat-surat miliknya.

Kemudian melihat surat-surat terdakwa yang tidak lengkap, saksi korban langsung melakukan tindakan tilang. Setelah memberikan surat tilang kepada saksi Mei, saksi korban menanyakan kepada saksi Mei mana kunci sepeda motor karena sepeda motor tersebut akan dibawa.

>> Panglima TNI Datang, Prajurit Satuan Kavaleri Miliki Hunian Baru

Lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban “Tunggu Kagek Ado Kakak Aku Yang Datang”. Setelah itu saksi korban menanyakan lagi kemana kunci sepeda motor tersebut, karena sepeda motor akan dibawa ke Polrestabes Kota Palembang. Kemudian saat saksi korban akan mengambil paksa sepeda motor tersebut, terdakwa menarik baju saksi korban melihat itu saksi korban langsung turun dari sepeda motor dan meminta kunci sepeda motor. Namun terdakwa menarik baju saksi korban sambil mengatakan “Babi” dan memukul kearah leher saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan.

Melihat itu saksi Diki dan saksi Rafiq langsung memisahkan terdakwa dari saksi korban. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Kertapati Kota Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut hingga perkara ini diputus Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

(afd)


Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait