Selebgram Palembang Gugat Praperadilan Polsek IB 1

Bagikan Berita Ini

PALEMBANG , – Melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hendra Jaya SH MH dan Associates, Selebgram asal Palembang bernama Alnaura Karima Pramesti yang ditetapkan tersangka oleh Polsek Ilir Barat 1 Palembang terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan jalani sidang gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (7/2/2022).

Sidang kali ini, Hakim tunggal Edi Saputra Pelawi SH MH membagi sidang menjadi dua sesi, yakni pada sesi pertama digelar pembacaan permohonan oleh pihak pemohon dan turut dihadiri oleh kuasa hukum pihak termohon. Sedangkan pada sesi kedua dengan agenda tanggapan dari pihak termohon.

Diwawancarai usai membacakan permohonan, Hendra Jaya mengatakan bahwa dalam gugatan Praperadilan yang diajukan oleh pihaknya adalah terkait penetepan tersangka terhadap kliennya yang menurutnya tidak sesuai prosedur.

“Dalam gugatan kita ini, kita hanya memohon terhadap prosedur penetapan klien kita sebagai tersangka yang menurut kita ada sesuatu yang tidak sesuai prosedur,”ujarnya.

Selain itu, Hendra Jaya juga membantah terkait investasi bodong yang dituduhkan terhadap kliennya. Bahkan ia mengaku kliennya telah mempunyai surat izin dari investasi tersebut.

“Ya ini bukan investasi bodong, bahkan saat ini kita sudah punya surat izin usahanya, sewa-menyewa tempatnya baik itu di ruko maupun di mall, juga bukti-bukti pakaian dan nota pembelian,”ungkapnya.

>> Laskar Ganjar-Puan Bersama Anak Yatim, Memperingati 99 Thn Lahirnya Hj. Fatmawati di Makam Bung Karno

Dijelaskannya, dengan telah dibacakan permohonan dalam sidang Praperadilan tersebut pihaknya memohon agar mendapatkan keadilan terhadap kliennya.

“Kami mohon tegakan keadilan, jadi kita dalam hal ini menggugat praperadilan ini bukan berarti memusuhi pihak kepolisian. Tetapi kita hanya ingin menguji sah atau tidaknya klein kita yang telah ditetapkan tersangka,” pungkasnya.

(afd)


Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait