Tersandung Kasus Suap, Eks Kapolres OKU Timur Dituntut 4 Tahun Penjara

Bagikan Berita Ini

PALEMBANG , – Sidang tuntutan terhadap AKBP Dalizon akhirnya digelar setelah sempat tertunda selama dua pekan. Hal tersebut diketahui saat majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu SH MH menggelar sidang virtual bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (26/9/2022).

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI menyatakan mantan Kapolres OKU Timur tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B Jo Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menuntut terdakwa Dalizon dengan pidana penjara selama 4 tahun, pidana denda Rp 250 juta Subsidair 6 bulan kurungan,” tegas JPU saat bacakan tuntutan.

>>Bios 44 DC Sulap Kotoran Sapi Jadi Pupuk Organik Ramah Lingkungan

Selain pidana penjara terdakwa Dalizon Juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti kurungan penjara selama 2 tahun.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan selama dua pekan guna memberikan waktu kepada terdakwa beserta penasehat hukum untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).

“Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan pada tanggal 5 Oktober 2022 dengan agenda pledoi,” terangnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Pengadilan Tipikor Palembang telah menjatuhkan Vonis terhadap Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori (Mantan Kadis PUPR Muba), Eddy Umari (Mantan Kabid SDA PUPR Muba) dan Suhandy (Dirut PT Selaras Simpati Nusantara).

(afd)


Bagikan Berita Ini

Berita Terkait