Minggu, 8 Desember 2024

Diduga Tak Kantongi Izin, PT GG Bangun Papan Reklame

KOTA BANDUNG, – Pembangunan papan Reklame PT GG di Jalan Soekarno Hatta No 703 Kota Bandung diduga belum kantongi izin. Pasalnya disaat lagi pengerjaan pembangunan tersebut sempat di datangi sejumlah warga yang mempertanyakan hal tersebut, Senin 14/9/2020.

Pandu sebagai perwakilan dari PT GG yang ditemui di lokasi mengatakan untuk masalah perizinannya oleh GG di Jakarta. Jadi kalau untuk dokumen belum nyampe ke sini tapi sedang dalam proses, ” kata Pandu.

Selanjutnya Widodo selaku Pendor dari PT Gilang Artajaya Cikarang ditemui di lokasi yang sama mengatakan saya terima order dari PT GG. Mulai dari awal kami bikin pondasi itu sampe lanjut naik atas itu kami otomatis memberitahu pihak PT GG karena orderya dari pusat. Pemasangan di sini kami memberi tau bahwa kami mulai mengerjakan proyek tersebut. Sebelumya memang survei sebelum barang mulai produksi di pabrik, saya sendiri yang survei kesini. Jadi urusan perizinanan kami percaya bahwa PT G sudah melakukan. Saya di mana – mana tidak pernah menanyakan karena biasanya mereka pasti melakukan perizinan.
Saya melakukan pemasangan seperti ini di seluruh Indonesia, ” kata widodo.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi  dihubungi lewat WhatsApp Selasa 15/9/2020 mengatakan kalau Perizinan ada di DPMPTSP nanti kalau ada rekomendasi dari Tim teknis belum berizin di tembusi ke Pol PP. Pihak Pol PP Kota Bandung belum menerima laporan masyarakat terkait hal itu, ” ucap Rasdian.

(Sam)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait