Selasa, 8 Oktober 2024

Lembakum Siliwangi Bantu Warga Miskin Yang Berperkara Hukum

BANDUNG , – Ketua Umum Lembakum Siliwangi Rifki Okta bersama dengan Divisi Litigasi Pusat Lembakum Siliwangi Alman Adi, S.H., M.H., Dalam acara ngobrol santainyamembahas program kerja kedepan,” Yang berlokasi di Jl. PH.H. Mustofa No 70 c lantai 2, YPKP Sangga Buana, Kota Bandung, Kamis (11/6/2020).

Hal ini dilakukan selain membahas dan mengevaluasi program kerja yang sudah dilakukan,” Sekaligus juga menindak lanjuti temuan-temuan angota tim dilapangan, Serta tentang langkah-langkah upaya hukum yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Umum Lembakum Siliwangi Rifki Okta mengatakan, “Keberadaan Lembakum Siliwangi sampai saat ini Alhamdulillah sudah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat. Harapan saya sebagai ketua Umum Lembakum Siliwangi,”Hendaknya tim lebih semangat lagi dan tetap solid, Karena kehadiran kita dibutuhkan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Divisi Litigasi Pusat Lembakum Siliwangi Alman Adi, S.H., M.H., menambahkan, “Lembaga bantuan hukum pada dasarnya dihadirkan bukan tanpa alasan. Tujuan utamanya adalah untuk membantu masyarakat tanpa memandang status sosial dan ekonomi, Terutama bagi mereka yang berkeinginan dalam upaya menegakkan keadilan,” Dan kedudukan yang sama di mata hukum”, jelasnya.

Selain itu, “Hak mendapatkan bantuan hukum bagi mereka yang kurang mampu, buta hukum, atau dengan alasan lainnya juga dinyatakan dalam SEMA tahun 2010 No 10 Pasal 27 yang berbunyi, ‘Seseorang yang berhak mendapatkan jasa dari pos bantuan hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang–undangan yang berlaku,” pungkasnya.

(Red RJ1)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait