JAKARTA , – Menyikapi surat edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, MUI mengingatkan pemerintah untuk tetap memperketat perjalanan dalam bentuk apapun. Berpergian hanya untuk kondisi darurat ujar Azrul Tanjung, Ketua Komisi Ekonomi MUI.
Azrul meminta Pemerintah tegas dan tetap melarang masyarakat untuk berpergian baik dalam rangka mudik maupun pulang kampung. Moda transportasi yang dibuka harus benar-benar dengan protokol yang ketat baik pada aspek kesehatan dan tingkat kepentingannya. Semua penyedia moda transfortasi harus memastikan bahwa semua prasarana dan sarana transportasi memenuhi protokol kesehatan seperti mengatur jaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, wajib masker dan memastikan yang berpergian sehat dengan menunjukan hasil tes negatif Covid-19.
Azrul mengingatkan, pada april 2020 lalu, sekjen MUI Anwar Abbas juga sudah mengimbau masyarakat untuk tidak mudik di tengah pandemi COVID-19. Mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain tidak boleh karena di-syakki (diduga) keras akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Sekarang ini seluruh wilayah RI sudah terkena pandemi, tentu ini sangat membahayakan lanjut Azrul.
Disamping itu Azrul juga meminta Pemerintah untuk menyediakan bantuan pangan bagi rakyat. APBN dan APBN sejatinya diutamakan untuk kepentingan pengadaan pangan rakyat. Rakyat butuh makan, dalam kondisi darurat negara harus hadir, jangan sampai rakyat kelaparan tegas. Moga pertengahan juni covid ini akan berahir, lanjut Azrul.
(RJ1)