Diduga PT PSBI tak Taat Hukum Belum Ganti Rugi Lahan Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung

Dr. Rusman, S.H, M.H kuasa hukum dari PT Euntreup Endah Mandiri

KABUPATEN BANDUNG BARAT , – Pengadilan Negeri Kls I A Bale Bandung surat Nomor: W11.U.6/512/HK.02/1/2021 tentang penetapan pengesahan penitipan uang ganti kerugian Nomor: 12/Pdt.Kons/2020//PN.BIb, menindaklanjuti penetapan tersebut, PT Euntreup Endah Mandiri melalui Kuasa Hukumnya James Panjaitan, S.H, Fredy S. Pangabean, S.H.,M.H. dan Dr.A. Rusman, S.H.,M.H melaksanakan pernyataan sikap untuk pemberhetian sementara pekerjaan jalur Kereta Api Cepat Indonesia Jakarta-Bandung Bertempat di Gunung Bohong, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Senin 22/3/2021.

Dalam sidang kejadian konsinyasi yang di pimpin hakim tungal Hj. Tentri Muslinda, S.H, M.H. Yang juga ketua pengadilan Negri Bale Endah Bandung Kls 1A, pada Hari Rabu tanggal 16/12/2020. Dalam amar putusan (Penetapan) Nomor: 12/Pdt/KONS/2020/PN Blb.

>> Sidang Virtual Kasus Kerumunan Rizieq Shihab di Masa Pandemi Covid-19

– Mengabulkan permohonnan permohon Konsinyasi.

– Menyatakan sah dengan menerima titiipan Uang ganti kerugian sebesar Rp 28.662.827.000,- (dua puluh delapan milyar enam ratus enam puluh dua juta delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) sebagai uang pengantian untuk pengadaan tanah untuk pebangunan trrase dan stasiun kereta api cepat Jakarta- Bandung di Kabupaten Bandung Barat dari prmohon konsinyasi kepada para termohon konssinyasi tersebut.

– memerintahkan panitra pengadilan Bale Endah Bandung Klas 1A untuk melakukan.penyimpanan uang gamti kerugian sejumlah tersebut di atas dan meberitahukannya kepada para termohon konsinyasi tersebut.

Selanjutya, sesuai dengan penetapan Pengadialn Negeri Kls 1A Bale Bandung No:12/Pdt/KONS/2020/PN Bblb PT Euntreup Endah Mandiri selaku pihak yang berhak atas pembayaran ganti kerugian.

>> SKB 6 Menteri Terkait FPI

Atas adanya surat dari termohon (pihak yang berhak atas uang ganti kerugian) telah mendapatkan tanggapan dari ketua PN Bale Bandung, selanjutnya ketua PN Bale Bandung memberikan teguran dam perimgatan ke 2, ke PT PSBI (selaku yang bertangung jawab yang memohon konsinyasinya) sesuai dengan surat dari Ketua Pengadilan Negri Bale Bandung Kls 1A no w11.U.6/1072/HK.02/3/2021 tangal 5/3/2021 yang di tunjukan kepada  Natal Argawan Pardede selaku Direktur Utama (PT PSBI).

Namun lagi – lagi terhadap teguran/peringatan ke 2, Ketua Pengadilan tersebut, pihak PT PSBI, juga belum ada tanggapan terkesan tidak memperdulikan, padahal masyarakat dalam hal ini Klien Kami PT Euntreup Endah Mandiri, juga ingin bangkit ditengah tengah kesulitan dampak adanya wabah pandemi Covid-19 ini, tetapi oleh PT PSBI Penetapan Hukum PN Bale bamdung Klas 1A seperti dianggap tiidak berdaya (hukum tidak berdaulat di hadapan PTPSBI)

>> Eksekutif, Legislatif dan Civil Society Sepakat Revisi UU ITE

Kami tim hukum juga memasamg sepanduk dilokasi tersebut mohon PT PSBI agar segera menyetorkan uang konsinyasinya ke PN Bale Bandung dan di mohon tidak beraktivitas di lahan kami tersebut, namun tidak ada tangapan, seolah olah tidak ada beban sesuai dengan peri bahasa”  anjing menggonggong kapilah berlalu”.

Apakah merasa pengusaha kuat sehinga mengabaikan hukum yang berlaku “Rechtstaat” bukan berdasarkan ke kuasaan hukum (Macht staat) Sebagai mana di mangpaatkan dalam UUD 1945.

Dr. A. Rusman, .S.H, M.H. selaku kuasa hukum PT Euntreup Endah Mandiri mengatakan terimakasih kepada rekan-rekan dari Kasi Intel, Binmas Polsek Padalarang dan Koramil maupun petugas – petugas setempat kami mengucapkan terima kasih atas kehadiranya hari ini.

“Kehadiaran kami hari ini adalah dalam rangka menyatakan sikap kami selaku tim kuasa hukum pemilik lahan ini yang harusya mendapatkan hak-haknya sudah melalui proses yang panjang, bahkan bagai hukum Indonesia telah di remehkan, kedaulatan hukum indonesia tidak di laksanakan oleh karna itu kami menyatakan sikap,” ujarnya.

>> Eksekutif, Legislatif dan Civil Society Sepakat Revisi UU ITE

Dr. Rusman mengatakan hari ini kami sudah menyatakan sikap kami memberi tenggang waktu 2X24 jam untuk mempersiapkan diri atau sebelum 2X24 uang sudah di setorkan maka selasai masalah tapi 2X24 jam ini untuk mempersiapkan diri agar alat-alatnya agar aman untuk disimpan disini, tidak untuk digunakan sampai uang di setor ke pengadilan.

Selanjutnya, ujar Dr. Rusman kami menyatakan sikap keberatan terhadap pembangunan yang terus berjalan di lokasi ini, karna uang konsinyasi sudah 4 bulan lebih tidak di bayar.

Menurutnnya, pemohonnya pengadilan bahwa 16 Desember sudah diputus ditetapkan dengan surat pengadilan Tanggal 16 itu dia harus bayar, ternyata di abaikan sehingga di bulan januari ditegur setelah teguran lewat surat pengadilan, belum juga ada reaksi.

“Akhirnya kami juga membuat surat kepada ketua pengadialn, bagi mana setelah putusan itu, di buatlah teguran lagi kedua oleh pengadilan Tangal 5 Maret 2021 ternyata belum di tangapi sehinga hari inilah kita kedaulatan hukum di indonesia, sistem hukum di indonesia di remehkan atau dilecehkan pihak dia,” pungkasnya.

(Sam)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait