Menanggapi Pembubaran FPI Oleh Pemerintah, Ini Kata Gubernur Jabar

BANDUNG, – Menanggapi viral di beritakan , adanya pelarangan terkait kegiatan dan hal yang berhubungan dengan FPI, menurut Gubernur Jabar, hidup ini di Indonesia kita harus mengikuti tata aturan hukum. Kalau hukum sudah menyatakan kita ini melanggar misalkan, tentu ada sangsi, nah sangsinya kan macam – macam.

Saya kira Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mensosialisasikan keputusan SKB ini kepada seluruh Daerah di 27 untuk menindak lanjuti dengan protap yang sama seperti arahan Pemerintah Pusat, ” ucap Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil di Jalan Haji Juanda Kamis 31/12/2020.

Baca:

>   Wakapolda Jabar Bersama Forkopimda Laksanakan Pengamanan Pergantian Malam Tahun Baru

>   Aniaya Anggota Ormas Hingga Tewas, Anak Punk Ditangkap Polisi

Kami himbau semua warga Negara baik yang terafiliasi dengan FPI atau tidak, untuk menaati surat SKB yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Indonesia butuh kedamaian, butuh ketaatan, mari kita fokus pada penyelesaian Pandemi Covid dan kita kurangi hal – hal yang menggangu konsentrasi kita. Saya kira itu karena hukum adalah panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa bernegara kita, ” kata RK.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu 30 Desember 2020, Pemerintah telah melarang setiap aktivitas FPI di Indonesia dengan mengacu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas (organisasi kemasyarakatan) maupun sebagai organisasi biasa.

“Jadi dengan larangan ini, (FPI) tidak punya legal standing. Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada.

>    BPK Apresiasi  Efektifitas  Pemprov Sumsel Tangani Dampak  Covid-19 

>    Polres Bogor Beri Fasilitas Pelayanan Rapid Antigen Gratis

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI, ” ucapnya.

(red/sam)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait