Oknum Anggota DPRD Ditangkap BNN, Anita Noeringhati: Akan Dilaporkan ke DPP Partai Golkar

PALEMBANG , – Oknum Anggota Komisi I DPRD Kota Palembang berinisial Do, ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Ditnarkoba Polda Sumsel dan BNNP Sumsel bersama 5 orang kurirnya, di ruko (TKP) miliknya di Jalan Riau, Kelurahan Puncak Sekuning, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, pada Selasa (22/9/2020) pagi.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Harian DPD Golkar Sumsel, Anita Noeringhati mengatakan, dirinya sangat prihatin dengan kejadian ini.

“Kita tetap menghormati tindakan hukum yang diambil oleh BNN terhadap kejadian yang menimpa dan diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Palembang tersebut,” katanya saat dihubungi via telepon, Selasa (22/9/2020).

Anita berharap, peristiwa tersebut merupakan yang pertama dan terakhir terjadi terhadap kader Golkar di Provinsi Sumsel.

“Penegakan hukum harus dihormati dan diikuti, kita juga berharap musibah ini merupakan yang pertama dan sekaligus juga yang terakhir yang menimpa kader Golkar Provinsi Sumatera Selatan,” imbuhnya.

Anita mengungkapkan, akan melaporkan kejadian tersebut kepada DPD Provinsi Sumsel agar diteruskan ke DPP Partai Golkar terkait sanksi yang bakal diberikan kepada Oknum Anggota DPRD Kota Palembang dari Komisi I berinisial Do.

“Saya selaku pribadi, sudah sangat jelas tidak akan mentolerir kejadian ini apalagi ini menyangkut nama baik lembaga politik,” tandas.

Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Golkar Rubi Indarta menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui kebenaran nya.

“Kami baru tau dari media dan dari kawan kawan pers. Yang pasti kami akan menunggu perkembangan nya. Karena memang belum tahu duduk permasalahan nya maka kami belum bisa berandai-andai,” bebernya.

“Kalau seandainya terbukti bersalah, ada tindakan tegas dari partai Golkar. Yang pasti partai Golkar punya aturan organisasi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Oknum Anggota Komisi I DPRD Kota Palembang berinisial Do, ditangkap petugas gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Ditnarkoba Polda Sumsel dan BNNP Sumsel bersama 5 orang kurirnya.

Dari lokasi penggrebekan, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang terbungkus dalam 11 kantong kecil, dan ribuan pil ekstasi. Dari hasil pengintaian petugas selama hampir 1 tahun, pelaku menjadi bandar narkoba dan menjadi bagian jaringan narkoba asal Aceh semenjak dirinya belum menjabat Anggota DPRD Kota Palembang.

(afd/yanti)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait