Operasi Pekat Lodaya 2021, Polres Kuningan Sita Berbagai Barang Bukti

Bagikan Berita Ini

BANDUNG , – Dalam rangka menciptakan kenyamanan dan keamanan di tengah masyarakat, terlebih selama menjalankan ibadah puasa 1422 H., Polres Kuningan Polda Jabar dari tanggal 4 -13 April 2021 telah melaksanakan Operasi Pekat Lodaya 2021.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.SI, dalam keterangan tertulis yang diterima mengatakan sasaran dalam pelaksanaan kegiatan operasi tersebut diantaranya: premanisme, perjudian, penjualan miras illegal, prostitusi dan kejahatan jalanan.

Menurut keterangan Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja, SE, SIK, MH, menyatakan bahwa selama 10 hari pelaksanaan kegiatan Operasi Pekat Lodaya 2021, pihaknya telah berhasil menyita berbagai barang bukti dari 29 pelaku yang tersebar di wilayah hukum Polres Kuningan Polda Jabar.

>> Stop Mudik, Stop Kemunculan Klaster Baru

“Dari 29 para pelaku yang berhasil kami tangkap, terdapat 3 orang pelaku yang merupakan TO (Target Operasi) kami selama ini. Terhadap 3 orang pelaku tersebut, kita langsung lakukan penyidikan sesuai tindak pidana yang dilakukan. Sementara terhadap 26 pelaku yang bukan TO, kita lakukan pembinaan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya kembali”, tambah AKP Danu.

Terkait pelaku yang merupakan TO Satreskrim Polres Kuningan Polda Jabar, AKP Danu menambahkan bahwa ke-3 orang pelaku tersebut masing-masing terlibat dalam kegiatan premanisme, prostitusi dan kejahatan jalanan.

Adapun berbagai barang bukti yang berhasil diamankan selama kegiatan operasi berasal dari lokasi perjudian, penjualan miras illegal dan kejahatan jalanan.

>> Kerusuhan Suporter Bola & Kerumunan Massa di Bundaran HI, IPW: Kapolri, Menpora & Ketum PSSI Harus Minta Maaf

Barang bukti dari lokasi perjudian selain diamankan uang tunai sebesar Rp. 165.000,-, juga diamankan 5 buah Handphone, 1 buah ATM bank BRI, 1 buah buku tabungan rek BRI, 2 buah buku hasil rekapan judi togel dan 1 buah tas.

Sementara barang bukti dari penjualan miras illegal diantaranya 12 botol anggur merah Gold, 9 botol minuman keras tradisional Ciu, 5 botol anggur cap orang tua/arak dan 2 botol Soju.

Sedangkan barang bukti dari kejahatan jalanan/geng motor, diantaranya 1 pucuk senjata jenis HK9, 7 butir peluru, 1 unit borgol, 1 bh KTP an. Pelaku, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam millik pelaku dan 1 buah kunci Letter T.

Lebih jauh Kabid Humas Polda Jabar menghimbau kepada masyarakat “mari bersama-sama kita jaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kuningan Polda Jabar, agar masyarakat khususnya umat muslim yang menjalankan ibadah puasa dapat merasa aman dan nyaman, tidak lupa saya juga mengingatkan agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan pada setiap aktivitas yang dilakukan,” pungkasnya.

(umr/wnz)


Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait