Reklame PT GG Diduga Tak Berizin, ini Kata DPMPTSP

KOTA BANDUNG, – Terkait pembangunan papan reklame PT GG di Jalan Soekarno – Hatta yang diduga tak kantongi izin. Lihat berita terkait di www.reportasejabarsatu.com.

Di konfirmasi perihal izin di Kantor DPMPTSP Kota Bandung Kamis 17/9/2020 terkait Reklame PT GG yang berada di Jalan Sukarno-Hatta 703 tersebut Media tidak diperbolehkan bertatap dengan Kadis ataupun Kabid, dengan alasan covid-19, kata Security di dinas perizinan tersebut.

Media di terima salah satu pegawai Dinas perizinan bernama Wawan setelah sebelumnya sempat beradu mulut dengan Security di maksud dan Wawan hanya mengatakan silahkan hubungi DPMPTSP Provinsi, ” katanya.

Selanjutnya ditemui media, salah satu pegawai perizinan Provinsi Jawa Barat dihari yang sama yang juga bernama Wawan mengatakan Kalau pemasangan papan reklame itu kewenangannya bukan di kami itu kewenagannya DPMPTSP setempat. Kalau tiang pancangnya di kami,” kata Wawan.

” Kalau untuk jelasnya bapak hubungi dinas Jasamarga Provinsi langsung” . Disana ada laporanya kalau masalah datanya Bapak ke DPMPTSP Kota Bandung, ” ucap Wawan

Masih ditempat yang sama pihak DPMPTSP Provinsi Jabar bagian Reklame bernama Wiwin mengatakan kalau ingin data yang jelas silahkan Bapak bersurat nanti datanya akan kita kasih dalam 10 hari dalam menjawab dan mempersiapkan. Kalau Bapak menginginkan itu kami tidak bisa menduga – menduga dengan data yang sebanyak itu, takutya salah, jadi Bapak bersurat nanti kami jawab dengan sesuai data yang ada pada kami”, kata Wiwin.

Selanjutnya dihari berikutnya pihak DPMPTSP Kota Bandung yang hanya bisa di hubungi di Call Center , saat dihubungi lewat WhatsApp Jumat 18/9/2020 mengatakan ” untuk titik perizinan dimaksud sesuai berdasarkan data penyelengaraan reklame pada Database kami tidak berizin. Jalan Soekarno – Hatta merupakan Jalan yang di kelola / kewenanganya pihak Nasional, ” ucapnya di Call Center.

(sam)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait