Selasa, 30 April 2024

Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Gelar Perkara, Pungli di Dinas Dukcapil Kabupaten Bandung

Bagikan Berita Ini

Dr. Rusman, S.H, M.H Pok ahli Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat melaksanakan gelar perkara di Posko Satgas Saber Pungli Jabar, Rabu (10/2)

BANDUNG , – Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat melaksanakan gelar perkara yang diungkap oleh Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Jabar, terhadap Dugaan pungli yang dilakukan oleh para calo yang bekerja sama dengan para honorer yang bertugas selaku operator cetak KTP. Bertempat di Posko Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar, Kamis tanggal 10 Pebruari 2021.

Para calo yang mangkal di sekitar Kantor Dinas, Duk Capil Kabupaten Bandung di Soreang. Dalam Aksinya mendatangi atau menemui para masy yang datang berkunjung ke Kantor Duk Capil Kabupaten yang akan meminta layanan adminitrasi kependudukan khusus nya yang mau membuat KTP.

>> Herman Deru Dorong Kabupaten PALI Menjadi Kawasan Segitiga Emas

Para calo tersebut menjanjikan bisa cepat membantu dalam pembuatan KTP, dengan membandrol tarif 75.000. sampai 100.000, Ribu. Per keping KTP.

Para Calo leluasa melancarkan aksinya karena bekerja sama dgn para operator yg ditugaskan mencetak KTP dengan imbalan Rp 50.000 per keping KTP. Para operator ini Umumnya Pegawai Honorer.

Kejadian praktek percaloan ini sudah berlangsung lama, bahkan dalam kurun waktu sebelum ada penindakan satgas saber pungli, ini pernah terkumpul disalah satu operator (peg honorer) sebesar Rp 8 000.000, yg telah dibagikan sesama honorer masing masing 2.000.000.

Gelar perkara dipimpin Ketua Satgas saber pungli yg diwakili Ketua Pokja Yustisy satgas Saber pungli Jabar Jaksa utama pratama Rustam S.H,.M.H.,

Yang diikuti oleh para Anggota pokja yustisy, Tim tindak, dan unsur Pengawas , dan Perwakilan Pok Ahli satgas saber pungli Jabar.

Dalam gelar terungkap dugaan pungli ini sudah berlangsung lama.

>> 4 Kali Beraksi, Janda Pencuri Motor di Soreang Ditangkap Polisi

KA Pokja Yustisy Rustam S.H, M.H. menjelaskan bahwa penerbitan administrasi kependudukan berdasarkan UU no 24 tahun 2013, tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan, bahwa pelayanan di bidang adminitrasi kependudukan tidak dikenakan Biaya (Gratis)

Sudah menjadi kewajiban Negara melalui Lembaga Dukcapil berkewajiban memberikan pelayanan.

Menurut, Dr. Rusman, S.H, M.H dari Pok ahli, bahwa munculnya calo ini, karena masyarakat yang memohon pelayanan KTP ini merasakan bila mengurus secara personal jauh lebih lama dibandingkan melalui Calo.

Sehingga perlu di bangun sistem pelayanan yang cepat dan efisien , yang dapat meniadakan Calo calo ini.

Disisi lain operator yg ditugaskan umumnya Honorer, yang penghasilan tidak memadahi.

Faktor lainnya bahwa fungsi pengawasan secara berjenjang dilingkungan Dukcapil Kabupaten Bandung tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga para calo leluasa ber operasi. (umr/wnz)


Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait