Vaksin Lindungi Diri dan Lindungi Negeri

Bagikan Berita Ini

JAKARTA , – Pemerintah terus bekerja keras melawan dan menanggulangi penyebaran Covid-19. Salah satu upaya direalisasikan dalam program Vaksinasi Covid-19.

Vaksin Covid-19 telah melalui berbagai tahapan ketat uji klinis dan telah dipastikan keamanan khasiat dan mutunya oleh Badan Pengawasan Obat serta Makanan (BPOM) serta para ahli kesehatan.

>> HPN 2021 SMSI Sumsel Digelar di Lubuklinggau

Dirjen Otonomi Daerah Kemeterian Dalam Negeri, Drs. Akmal Malik, M.Si mengatakan bahwa, saat ini Pemerintah terus berupaya untuk melawan penyebaran Covid-19 ditengah-tengah masyarakat dengan program vaksinasi Covid-19. Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dan turut mensukseskan program vaksinasi Covid-19 serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Meskipun kita telah divaksin, namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan,” ujar Drs. Akmal, Jakarta, Selasa (26/01/2021).

>> Dijanjikan Bisnis, Rena Hilang Ratusan Juta

>> Peran Penting Ormas Islam dalam Menangkal Paham Radikalisme dan Terorisme

Selain telah mendapatkan perizinan oleh BPOM, vaksin Covid-19 juga telah teruji kehalalan dan keamanannya oleh MUI. MUI telah menetapkan bahwa, vaksinasi sebagai salah satu mekanisme pengobatan preventif yang telah memenuhi standar syar’i. Artinya vaksin dibolehkan sepanjang aman dan halal.

Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A, selaku Ketua MUI Bid. Fatwa dan Urusan Halal menyampaikan bahwa, vaksinasi merupakan salah satu mekanisme pengobatan preventif dalam perspektif hukum Islam bukan hanya boleh, namun dibenarkan dan dianjurkan. Tetapi kebolehan itu dengan syarat, yaitu memastikan elemen yang ada memenuhi standar halal dan suci, disamping itu juga memenuhi aspek keamanan, kualitas, dan efikasinya.

>> Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Polri Terapkan Konsep Presisi

“MUI telah mengikhtiarkan pemeriksaan, agar vaksin yang beredar memenuhi standar kehalalan dan telah dibahas secara itensif oleh Komisi Fatwa MUI. MUI telah menetapkan vaksin produk dari Sinovac Life Sciences sebagai vaksin yang halal dan memenuhi standar kaidah syar’i di dalam bahan dan proses produksinya sehingga aman dan boleh digunakan umat Islam,” tegas Dr. Asrorun.

Pihaknya juga mengatakan bahwa, seluruh masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memutus mata rantai Covid-19. dengan cara menegakkan protokol kesehatan, menjaga jarak, memakai masker, menjaga kebersihan diri, dan menjaga imunitas tubuh.

“Mari secara bersama-sama kita menjadi bagian dari mosleh, bagian dari orang yang berbuat kebajikan untuk memutus mata rantai peredaran Covid-19, dengan meningkatkan keimanan dan melakukan vaksinasi sebagai langkah preventif,” pungkasnya. (Red/rdwn)


Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait