3 Pelaku Begal di Baleendah Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Bagikan Berita Ini

KABUPATEN BANDUNG , – Unit Reskrim Polsek Baleendah Polesta Bandung Polda Jabar bersama Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap tiga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan.

Saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar , Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan. Kejadian tersebut terjadi di Jl. Raya Siliwangi, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung 1 Februari 2021 sekira pukul 12.02.

“Yang jadi korban ini adalah seorang satpam,” katanya.

>> HPN 2021, Menteri Sosial Puji SMSI Bangun Peradaban

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si,. dalam keterangan tertulis yang diterima Media reportasejabarsatu mengatakan bahwa Iyus Yusup (39) yang kesehariannya bekerja sebagai satpam tersebut dibegal oleh para pelaku pada saat melintas di Jalan Siliwangi Baleendah. Melihat kondisi jalan sepi, para pelaku memepet korban dan memukul helm korban menggunakan senjata tajam jenis samurai.

“Korban dipepet dan dipukul helmnya menggunakan senjata tajam jenis samurai,”ujarnya.

>> BKPRMI Sumsel Luncurkan Biro Jodoh

Mendapat laporan dari korban, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya kurang dari 24 jam berhasil menangkap GBF, PA dan RDP.

“Menurut keterangan dari para pelaku, baru melakukannya pertama kali dan hasil curiannya akan dijual,” katanya.

Menurut Erdi terungkapnya kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda dua milik korban dan 1 unit kendaraan roda dua milik pelaku serta senjata tajam jenis samurai.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

(umr/wnz)


Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait