4 Pelaku Pembobol Minimarket di Rengasdengklok Ditangkap Polisi

KARAWANG , – Sat Reskrim Polres Karawang Polda Jabar berhasil menangkap 4 orang pelaku pembobol spesialis atap toko minimarket.

Lewat konferensi pers yang dilaksanakan Sabtu (29/8/20) di Mako Polres Karawang, Kasat Reskrim Polres Karawang memaparkan kronologis kejadian pembobolan minimarket tersebut.

Kejadian pembobolan minimarket terjadi pada tanggal 7 Mei, di Alfamart yang berlokasi di Kp. Kerajan Rt/Rw 002/002 Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok.

Para tersangka memasuki minimarket dengan cara membuka genteng yang terbuat dari baja ringan dengan kunci pas dan mendobrak atap toko.

“Pelaku berjumlah 4 orang berinisial LR, BS, HS dan SA, modusnya 2 orang tersangka memasuki Alfamart dan 1 orang mengawasi dari luar minimarket,” kata Kasat Reskim Polres Karawang, AKP Olestaha Ageng Wicaksana S.I.K.

Pelaku mengambil barang – barang seperti berbbagai macam merk rokok, susu, farpum dan kosmetik, dan total kerugian yang dialami 26 juta,” paparnya.

Setelah didapatkan video pencurian bahwasanya ada persesuaian antara tato dan juga keterangan dari masyarakat kemudian dilakukan pengejaran oleh anggota Resmob.

“Para pelaku sudah membobol minimarker kurang lebih di 14 TKP di daerah Karawang,”ungkapnya.

Barang bukti yang disita yaitu serpihan gypsum atap, kursi – kursi dan rokok Evolution yang tertinggal di atap.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K.,M.Si., dalam keterangan tertulis yang diterima Media mengatakan dengan kejadian tersebut, Para pelaku diganjar dengan Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(Tim RJ1)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait