Afandi: Tips Beli Rumah KPR Subsidi agar Tidak Tertipu

Afandi Mulya Kesuma Account Executive Perumahan Zafir Land Sematang Borang

PALEMBANG , – Informasi mengenai tips membeli rumah KPR subsidi agar tidak tertipu banyak dicari oleh mereka yang sedang berusaha mendapatkan hunian.

Afandi Mulya Kesuma Account Executive Perumahan Zafir Land Sematang Borang menyebutkan bahwa memiliki rumah sendiri merupakan impian yang ingin segera direalisasikan. Meskipun luasnya mungkin pas-pasan, namun jika itu rumah sendiri, maka akan nyaman saat menempatinya.

Membeli rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu solusi agar segera punya tempat tinggal sendiri. Namun demikian, bagi Anda yang tengah mencari hunian, khususnya rumah KPR bersubsidi, harus berhati-hati dan cermat ketika akan membeli.

“Karena tidak sedikit pengembang nakal serta berniat curang kepada konsumennya saat menjual rumah KPR bersubsidi yang mereka kelola,” cetusnya. Kamis (7/10/21)

Ketika hendak membeli rumah KPR bersubsidi, kehati-hatian dan kewaspadaan mutlak diperlukan. Salah satu langkah kewaspadaan adalah dengan memeriksa reputasi pihak pengembang yang mengelola rumah KPR tersebut.

“Siapapun dapat memastikan reputasi pengembang dengan mencari tahu legalitas hukum pengembang. Dengan adanya legalitas badan hukum, berarti reputasi pengembang tersebut cukup baik dan terpercaya,” jelasnya.

>> Polisi Terus Bagikan Bansos dan Kursi Roda di Cipatat

Tips membeli rumah KPR subsidi agar tidak tertipu selanjutnya adalah dengan mengecek legalitas tanah yang dikuasai oleh pihak pengembang. Anda dapat mencari informasi yang berkaitan dengan legalitas tanah pada Dinas Pertanahan setempat.

Adanya garansi booking fee dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pemesanan rumah KPR. Misalnya jika ternyata pengajuan KPR ditolak bank, Anda dapat menarik kembali sejumlah uang yang telah disetorkan kepada pihak pengembang.

Tips membeli rumah KPR subsidi agar tidak tertipu lainnya adalah dengan menghindari pembayaran DP kepada pengembang sebelum pengajuan KPR disetujui oleh pihak bank. Dalam membeli sebuah KPR, tidak ada jaminan pengajuan KPR akan langsung disetujui oleh pihak bank.

Karena pihak bank terlebih dulu akan melihat kemampuan finansial calon debitur dan mempertimbangkan apakah Anda sanggup melunasi cicilan KPR atau tidak.

Jika memang dirasa tak mampu membayar cicilan nantinya, pihak bank akan menolak pengajuan KPR Anda. Maka dari itu, tak dianjurkan membayar DP ketika pengajuan KPR belum disetujuI pihak bank.

“Maka berhati-hatilah memilih KPR subsidi, boleh jadi Zafir Land bisa jadi solusi,” ujarnya. (afd)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait