Aniaya Anggota Ormas Hingga Tewas, Anak Punk Ditangkap Polisi

CIREBON , – Jajaran Polresta Cirebon Polda Jabar mengamankan/menangkap dua tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang anggota ormas meninggal dunia. Keduanya berinisial IM dan HN yang berasal dari luar Cirebon.

Kapolresta Cirebon Polda Jabar Kombes Pol. M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Palimanan – Bandung, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Bandung, pada 27 November 2020 pukul 20.00 WIB.

Baca: 

>    Budidaya Lebah Trigona Janjikan Tingkatkan Gizi dan Penghasilan Perekonomian

>    HD Titip Nama Baik Daerah Pada Taruna AKPOL Asal Sumsel 

“Mereka terbukti melakukan penganiyaan atau pengeroyokan hingga korban meninggal dunia,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon Polda Jabar, Kamis (31/12/2020).

Ia mengatakan, para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama dari mulai memukul hingga menendang korban hingga mengalami luka-luka.

Bahkan, korban juga sempat dilarikan ke RS Mitra Plumbon karena mengalami sesak nafas dan dinyatakan meninggal dunia pada 29 November 2020 pukul 13.00 WIB.

Selain itu, jenazah korban juga sempat dibawa ke RS Bhayangkara Polri Losarang Indramayu untuk dilakukan otopsi. Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.

“Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasusnya masih ditangani penyidik,” katanya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si., dalam keterangan tertulis yang diterima Media mengatakan kedua tersangka juga merupakan anak punk asal Bandung dan Pangandaran yang biasa berkeliaran di kawasan Palimanan, Kabupaten Cirebon.                                     

>    Satgas Saber Pungli UPP Kota Cirebon Cegah Pungli Dilingkungan SKPD

>    Wakapolda Jabar Bersama Forkopimda Laksanakan Pengamanan Pergantian Malam Tahun Baru

>    Kapolda Jabar Pimpin Konferensi Pers Akhir Tahun 2020

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dan atay UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(RRJ1)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait