Antisipasi Sampah di Kab. Bandung, Sektor 7 Satgas Citarum Buat Tong Sampah

Bagikan Berita Ini

KABUPATEN BANDUNG , – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung ingatkan masyarakat yang kerap membuang sampah di sembarangan tempat bisa dijerat dengan hukum. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2012, warga yang membuang sampah sembarangan bisa dihukum kurungan maksimal 6 bulan (penjara) dan denda maksimal Rp 50 juta.

Jumlah pembuang sampah sembarangan di Kabupaten Bandung ini terbilang cukup banyak. Nantinya DLH menguatkan penegakan hukum ini ditiap Kecamatan Kabupaten Bandung demi meningkatkan kualitas kebersihan lingkungan.

Dalam membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup terutama meningkatkan kualitas kebersihan lingkungan, maka Sektor 7 Satgas Citarum yang merupakan bagian dari Kabupaten Bandung ikut mendukung kebersihan lingkungan terutama bebas sampah.

Memang diakui selama ini masih ada segelintir orang yang masih belum disiplin tentang sampah, masih membuang sampah di sungai dan membuang sampah sembarangan (tidak pada tempatnya).

Oleh karenanya, Dansektor 7 Satgas Citarum Harum Kolonel Inf Jefson Marisano memerintahkan jajarannya agar tidak bosan-bosannya selalu memberikan sosialisasi dan edukasi tentang sampah dilihat dari dampak positif dan negatif.

Dampak positifnya, sampah bila dikelola dengan baik maka dapat menghasilkan finansial. Sedangkan dampak negatifnya, sampah bisa menimbulkan penyakit dan banjir.

>> Oknum ASN Disdik Kabupaten Bandung Diduga Pungli Terhadap Kepsek SD

Dansektor 7 Satgas Citarum mengatakan, ” Sektor 7 tepatnya di Posko Rancamanyar Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung dalam rangka mengurangi pembuangan sampah di sembarang tempat sedang membuat beberapa tong sampah, Senin 19/7/2021.

“Nantinya tong-tong sampah ini di tempatkan di bantaran Sungai Citarum Sub-sub Sektor atau di bantaran Sungai Citarum yang sering dikunjungi warga masyarakat sekitar. Anggota Sektor 7 Satgas Citarum dengan semangat dan tak mengenal lelah membuat tong sampah, pengecatan dan membuat kaki-kaki tong sampah,” pungkasnya.

(Red)


Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait