PALEMBANG , – Terkait kisruh tanah obyek Program Redistribusi Agraria yang diselenggarakan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palembang yang oleh sekelompok masyarakat, antara lain, ahli waris Tanawi HS (alm) berlokasi di Desa Soak Batok, Azom Ramli, Kepala Desa Soak Batok menyanggah seraya menjelaskan kalau Desa Soak Batok dari dulu tidak pernah menjadi bagian dari wilayah hukum Kota Palembang. Ramli menegaskan, dari Desa Soak Batok tidak pernah masuk wilayah adminstrasi Kota Palembang.
“Jujur, saya bingung atas dasar apa wilayah Desa Soak Batok dinyatakan bagian dari Kota Palembang. Setau saya, sebagai orang sejak lahir tinggal di Desa Soak Batok, dari dulu Desa Soak Batok merupakan bagian dari Kabupaten Ogan Ilir, yang sebelum pemekaran, merupakan bagian dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)”.
Selanjutnya, Ramli juga menjelaskan sebelum pemekaran Desa Soak Batok merupakan bagian dari Desa Bakung Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Oleh karena itu, Ramli sangat heran, kalau tanah Desa Soak Batok menjadi obyek Program Redistribusi Agraria dari Kanta Kota Palembang.”Jelas terjadi dislokasi Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan Kantah Kota Palembang. Apalagi, antara Kelurahan Keramasan yang menjadi obyek Program Redistribusi Agraria dengan Desa Soak Batok, ternyata faktanya antara Desa Keramasan dengan Desa Soak Batok masih dikelangi Desa Karya Jaya. “Jadi tanah obyek Program Redistribusi Agraria itu melangkahi wilayah satu desa, yaitu Desa Karya Jaya.”
Penjelasan Ramli tersebut selaras dengan Surat Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.95/Prig/19/2009 tanggal 7 Desember 2009, yang tegas telah menunjuk tanah obyek Program Redistribusi Agraria untuk Kota Palembang Tahun 2010 adalah tanah yang berlokasi di Desa Keramasan Kecamatan Kertapati.
>> Tagihan PDAM Tirta Musi Membengkak, Pelanggan Lapor ke Ombudsman Perwakilan Sumsel
Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum sama sekali ketika Kantah Kota Palembang menerbitkan Sertipikat Hak Milik untuk tanah di Desa Soak Batok yang jelas masuk wilayah administrasi Kabupaten Ogan Ilir. “Setau saya, yang berwenang menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah Desa Soak Batok adalah Kantah Kabupaten Ogan Ilir (OI),” papar Azom Ramli, Kades Soak Batok.
(afd)