Kamis, 5 Desember 2024

Bandel Buang Limbah, 2 Perusahan di Kab. Bandung di Cor dan Disegel

Dua perusahaan di Dayeuhkolot di Cor Satgas Citarum dan Disegel DLH

KABUPATEN BANDUNG , – Lagi-lagi perusahaan di wilayah sektor 7 Citarum Harum tepatnya di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, Sejumlah mesin dan pipa di pabrik tersebut terpaksa disegel agar memberikan efek jera terhadap perusahaan.

Dalam siaran pers Pendam III/Siliwangi yang diterima wartawan, perusahan yang di segel adalah PT. Gracia Megya dan PT. Zhong Xin Textile kedua saluran perusahaan tersebut mengarah langsung ke Sungai Citarum.

Kolonel Kav Purwadi Dansektor 7 Satgas Citarum Harum mengungkapkan, ” kedua perusahaan ini sudah pernah dilakukan sidak oleh pihaknya. Namun, dalam sidak kali ini perusahaan tersebut masih belum juga jera, dan membandel “.

Menurutnya, ” PT. Gracia Mega Karya ini masih ditemukan beberapa saluran limbah yang sengaja dibuat dan mengarah ke Sungai Citarum. Akibatnya, pihaknya menyegel beberapa mesin di perusahaan textile tersebut “.

” Tapi sekarang kedapatan membuang limbah kembali, nah sekarang kita tutup dan kita segel beberapa mesin, juga ditindak lanjuti oleh pihak Kabupaten Bandung (Dinas Lingkungan Hidup),” ungkap Purwadi usai melakukan sidak ke PT. Gracia Mega Karya, Senin (27/7/2020).

Di perusahaan tersebut, pihaknya menemukan sebuah sumur yang diduga menjadi pembuangan air limbah dan mengarah langsung ke Sungai Citarum. Selain itu, ada sebuah saluran yang diduga mengarah ke sungai.

” Kemarin pada waktu hari libur untuk pabrik Zhong xin Textile, saluran yang keanak Sungai Citarum ada yang kita cor. Kemudian tadi sumur dan tempat saluran di PT. Gracia kita cor juga,” paparnya.

Selain itu di PT. Zhong Xin Textile, ia menemukan semua saluran air yang diduga menjadi endapan bekas limbah dan saluran limbah tersebut langsung disegel oleh sejumlah petugas. Saat ini limbah tersebut masih dalam pengecekan DLH Kabupaten Bandung.

” Pipa itu langsung dari bak penampungan kemungkinan selatnya langsung ke anak sungai, lalu ke Citarum,” ujarnya.

Hal senadapun disampaikan Robby Dewantara, Kasie Penaatan Hukum DLH Kabupaten Bandung, bahwa dua mesin telah disegel di PT. Gracia Mega Karya oleh Sektor 7 Citarum Harum dan DLH Kabupaten Bandung.

” Perusahaan ini ada indikasi pelanggaran. Bahkan ada pelanggaran dugaan pembuangan air limbah yang digunakan menggunakan pompa dan saluran saluran baru. Nah ini juga akan kita sikapi, ada juga yang masuk kesumur jadi kita dengan tim satgas, menghentikan pelanggaran serupa hingga tidak terulang kembali,” ujar Robby.

“Sanki tegasnya, karena ini sudah diberikan sanksi (dan masih melanggar) maka kami lakukan penghentian (mesin) secara langsung. Jadi kita bisa lihat ada penghentian beberapa mesin produksi yang notabene adalah itu mau dibuang kemana, atau itu tidak ada pembuangan sehingga kita lakukan penghentian,” tegasnya.

Sementara itu, bagi PT. Zhong Xin Textile pihaknya hanya akan memberikan sanksi administrasi. Dimana perusahaan tersebut harus segera memperbaiki dan mengurus perijinan beroperasi.

” Ini ada temuan baru maka kita coba, yang pertama mungkin dengan Dansektor untuk menghentikan dulu titik pembuangan yang diduga pembuangan air limbah keluar, termasuk pembuangan lumpur, jadi itu dihentikan dulu termasuk pengolahan limbah B3 yang sedang kita sikapi juga. Dan kami coba pemeriksaan lanjutan yang bermuara kepada sanksi administrasi dari pimpinan kepala dinas,” pungkasnya.

(umr/wnz)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait