Buntut Dari Aksi Demo Anarkis di Mapolda Jabar Ketum GMBI Ditetapkan Tersangka

Bagikan Berita Ini


BANDUNG, – Polda Jawa Barat menetapkan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berinisial F sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka terkait kericuhan aksi anggota GMBI di depan Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, pada Kamis (27 Januari 2022) kemarin.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menyebut total tersangka dalam kasus ini berjumlah 11 orang. Satu di antaranya ialah Ketua Umum GMBI.

“Iya salah satunya Ketua GMBI sudah jadi tersangka dan ditahan kata Ibrahim saat dikonfirmasi, Jumat (28/1/2022).

Ibrahim mengatakan, penyidik mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 160 dan atau Pasal 170, Pasal 406, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. “Mereka 11 orang sudah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Polisi mengamankan ratusan anggota GMBI usai aksi yang berujung ricuh di depan Markas Polda Jabar, Kota Bandung pada Kamis (27 Januari 2022.

Ibrahim belum menjelaskan secara rinci peran pentolan GMBI itu. Namun, kata Ibrahim, F dipastikan menjadi salah satu aktor intelektual yang dicari oleh polisi. “Nanti perannya kita belum sebutkan di sini, namun Pasal yang dilanggar ini 160 juncto 170 juncto 406 juncto 55 dan 56,” kata Ibrahim seraya menyebutkan bahwa ada aktor intelektual lainnya yang masih diburu.

>> Unik dan Indah!! Wisata Air Terjun Curug Lalay Cihanjuang

Ibrahim juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang ditetapkan dalam perkara tersebut.

“Sementara masih 11 tersangka, namun masih ada pengembangan penyidik. Nanti akan ada tersangka tambahan dari pemeriksaan,” katanya.

Lanjut Ibrahim jumlah anggota GMBI yang diamankan pun bertambah menjadi 731 orang dari sebelumnya 725 orang. Penambahan tersebut terjadi karena ada sejumlah anggota GMBI yang sempat melarikan diri.

“Jadi sejak kemarin kita melakukan pemeriksaan terhadap 725 orang tadi malam bertambah menjadi 731 orang,” sebutnya.

Dari ratusan orang yang diamankan tersebut, kata Ibrahim, beberapa di antaranya menjalani pemeriksaan di sejumlah Polres, seperti Polres Karawang hingga Polres Subang.

Selain itu, jumlah anggota GMBI yang positif mengonsumsi narkotika pun bertambah dari semula 16 orang menjadi 19 orang. Mereka pun kini masih diperiksa secara intensif oleh polisi. “Kemudian dari pemeriksaan narkoba, dari yang tadinya 16 menjadi 19 orang,” pungkasnya.

(red)


Bagikan Berita Ini

Berita Terkait