Selasa, 8 Oktober 2024

Cabuli Anak Dibawah Umur, Buruh di Majalengka Diamankan Polisi

BANDUNG , – Sempat dikabarkan hilang oleh keluarganya melalui media sosial, pelajar asal Majalengka dinodai oleh seorang buruh pabrik berusia 33 tahun.

Dikatakan Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Dr.Bimo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo D Celular, Menurutnya nafsu birahi tersangka sudah tidak terbendungkan sehingga korban dipaksa berhubungan badan di sebuah kosan tepatnya di jalan gerakan koprasi, Kecamatan Majalengka.

“Tersangka merayu dan membujuk korban mengajak korban untuk ciuman sehingga korban terangsang kemudian tersangka langsung menyetubuhi korban,” Jelas AKBP Bismo dalam konferensi pers, Kamis (27/8/2020).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa karena mendapat laporan hilang oleh keluarga korban selanjutnya Polsek Rajagaluh dan Unit PPA Polres Majalengka melakukan pencarian.

“Kemudian pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 korban ditemukan oleh saksi bernama Eman pada saat itu korban dengan tersangka sedang bersama. Sehingga korban dan tersangka diamankan di Polsek Rajagaluh,” kata Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago S.I.K., M.Si., dalam keterangan yang diterima Media reportasejabarsatu.com.

Lalu pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020, polisi menyerahkan tersangka serta mengantarkan korban kepada keluarganya untuk melaporkan dugaan adanya Tindak Pidana pelecehan seksual anak dibawah umur, ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan tersangka pencabulan anak dibawah umur di jerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pelaku diancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

(Tim RJ1)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait