Jumat, 11 Oktober 2024

CCTV di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di Sita Polisi

JAKARTA, –  Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penyerangan terhadap anggota kepolisian yang berujung penembakan enam laskar khusus pengawal pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab, seperti dilansir dari Medcom.id kamera pemantau atau closed circuit television (CCTV) di lokasi penyerangan, yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 disita. ( tidak dijelaskan berapa jumlah CCTV yang di sita tersebut)

Baca juga: 

Ditetapkan Tersangka, Polri Cekal Rizieq Shihab Cs ke Luar Negeri

“Jadi (CCTV) semuanya yang ada kita ambil, semuanya kita koordinasikan dengan Jasa Marga,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, kepada Medcom.id, Jumat 11/12/ 2020.

Seluruh CCTV sudah di tangan kepolisian. Namun, Argo belum mau membeberkan jumlah CCTV yang sudah dibawa.

“Kita tunggu saja, penyidikan masih berjalan, masih berproses,” ujar Argo.

Baca juga:

Polri Terbuka Informasi Dari Masyarakat Soal Penyelidikan Laskar FPI Yang Tewas Ditembak

Diberitakan sebelumnya, Polri mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Selain Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Berita terkait:

Kasus Pelanggaran Prokes di Megamendung, Polisi Naikan ke Tahap Penyidikan

Adapun, kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

Polri Terbuka Informasi Dari Masyarakat Soal Penyelidikan 6 Laskar FPI Yang Tewas Ditembak

Baca juga:

Bareskrim Rampungkan Berkas Petinggi KAMI di Jakarta dan Medan

“Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10/12.

Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rizieq cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.

(red)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait