Dilema KPK dan Korupsi Militer: Dimana Supremasi Hukum?

JAKARTA , – Penting untuk mengawasi lembaga pemerintahan dan lembaga hukum. Jika lembaga hukum rusak maka kehidupan kita juga akan rusak. Demikian disampaikan Prof Didik J. Rachbini dalam Diskusi publik melalui platform twitter space yang diselenggarakan Universitas Paramadina, Senin (31/7/2023).

Menanggapi perkembangan terkini terkait KPK Ia menyatakan bahwa ada tiga hal yang menjadi penyebabnya yakni pertama, kehidupan demokrasi secara umum mundur, dan hukum rusak masuk ke jurang, hal ini mempengaruhi situasi hukum dan hukum mempengaruhi demokrasi.

“Kedua, faktor partai politik yang memilih pimpinan KPK oleh partai. Ketika warga negara menjaga maka yang dipilih itu kredibel. Faktor partai politik yang memilih ini semakin tidak terjaga. Partai itu institusi yang paling tidak dipercaya karena korup. Pimpinan KPK sekarang dipilih dengan cara dagang sapi yang menghasilkan pimpinan seperti sekarang ini.” Katanya.

Ketiga KPK dilemahkan secara sistematis di masa pemerintahan Jokowi. Karena KPK ini hendak dilemahkan sejak 15-20 tahun yang lalu, di masa pemerintahan SBY. DPR itu karena terganggu karena ratusan kader-kadernya jadi bupati puluhan DPR masuk bui karena KPK, dan KPK akan dihancurkan. Nah itu sudah bulat di parlemen. Ketika presiden SBY tidak setuju tidak terjadi. Tetapi ketika presiden Jokowi setuju maka KPK ini menjadi dilemahkan. Sekarang KPK menjadi lembaga bungkusnya independen tetapi jadi bagian pemerintah.

Narasumber diskusi, Dr Dipo Alam menyatakan bahwa ada 2 persoalan, pertama persoalan etis dan kedua persoalan legal formal. “Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Secara etis mestinya yang kita prioritaskan adalah bagaimana memberantas kejahatan luar biasa ini.”

Pernyataan wakil ketua KPK Johanis Tanak yang mengaku khilaf dan meminta maaf atas penetapan tersangka Kabasarnas adalah pernyataan yang secara etis di luar biasa bermasalah karena telah mendemoralisasi semangat pemberantasan korupsi dan men-downgrade substansi penegakan hukum menjadi hanya soal prosedural belaka.

“Padahal kita tahu penetapan tersangka atas dua personel militer aktif tersebut lahir dari operasi tangkap tangan dan bukan dari pengembangan kasus biasa. Apalagi ada bukti-bukti, ada video, ada uang dan sebagainya.” Ujarnya.

 

>> Letjen TNI Maruli Simanjuntak: Teruslah Berlatih untuk Dapat Jadi Juara

 

Tidak benar jika ada penilaian bahwa anggota TNI yang terlibat dalam kasus basarnas hanya bisa diadili melalui Pengadilan Militer. Undang-undang pengadilan militer menjelaskan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang masuk lingkungan peradilan umum dan militer dan lingkungan Peradilan Militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

“Dalam pasal 47 ayat 3 undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan bahwa para prajurit TNI yang ditempatkan di luar institusi militer harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan itu.” Paparnya.

Basarnas adalah lembaga dengan jabatan sipil. Oleh karena itu kasus hukum yang menjerat pejabat basarnas semestinya tunduk pada peradilan sipil. Prajurit hanya tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer.

“KUHAP menyampaikan suatu pesan kuat untuk mendahulukan peradilan umum daripada Peradilan Militer.” Lanjut Dipo.

Kredibilitas KPK memang sedang banyak dipertanyakan namun hal itu tidak harus membuat upaya penegakan hukum pemberantasan hukum dipaksa tunduk kepada kekuatan tertentu dalam hal ini militer. Kita tidak boleh mem framing kasus yang menjerat Basarnas ini dalam frame Polri VS TNI. Hanya kebetulan pimpinan KPK nya adalah perwira polisi dan Kabasarnas yang ditersangkakan adalah personel militer.

Baik Polisi maupun tentara jika brengsek tetap harus sama-sama diadili dalam sebuah peradilan yang transparan. Transparansi itulah yang dipertanyakan publik seandainya kasus ini jadi ditangani oleh peradilan militer.

“Agar komplikasi kasus semacam ini tidak muncul lagi maka semua perwira polisi dan TNI yang ditugaskan di berbagai lembaga sipil sebaiknya harus dipensiunkan kan diri dari jabatan kesatuannya. Jika ada masalah tidak muncul polemik yang muncul seperti yang ada sekarang.”

Narasumber berikutnya Asriana Issa Sofia dosen Universitas Paramadina menyatakan bahwa kasus Basarnas ini memang seharusnya di proses di peradilan umum karena ini melibatkan anggota TNI aktif tapi sedang bertugas di lembaga sipil sehingga seharusnya KPK bisa yang berperan dalam tindakan hukumnya.

“Kasus Basarnas ini memang mencederai kepercayaan publik. Korupsi apapun tidak hanya merugikan secara keuangan negara, tapi banyak dampak-dampak yang lain, salah satunya adalah kepercayaan publik dan ini tidak bisa disepelekan.” Tuturnya

 

>> Pangdam III/Siliwangi: Rumah Sakit Militer Harapan Bagi Prajurit

 

Kasus korupsi sama dimata hukum harus equality before law, mau militer, sipil. KPK sudah babak belur, sudah minta maaf dan lain lain, dan juga banyak kritik kepada KPK karena sebetulnya dari undang-undang masih bisa melakukan peradilan umum.

“Untuk Indonesia, ada indeks GDI (Government Defense Integrity) indeks, disini kita (Indonesia) dari 2015 hingga 2020 berada di tingkat yang sama. Indonesia tidak beranjak di nilai D, nilai D ini adalah resiko yang tinggi. Artinya disini menunjukkan dari sektor Hankam kita bermasalah, di level dunia dan kita sudah merasakan sendiri di sektor domestik banyak kasus yang akhirnya terbongkar.” ungkapnya

Dalam kesempatan yang sama Saut Situmorang mengungkapkan bahwa kondisi ini dimulai dari bencana undang-undang 19/2019, dimana KPK kehilangan rohnya, value-nya yang tadinya independen menjadi dependen, bisa dijadikan contoh pemberantasan korupsi yaitu bebas Conflict of interest, akuntabel dan transparan tetapi kini bergeser.

Terkait UU KPK yang disetujui oleh Presiden Jokowi, sehingga menyebabkan KPK jadi lemah. “Kalau Jokowi mau membuat Perpu dia menjadi presiden terkeren sepanjang sejarah. Tapi kenyataannya kan harapan itu tidak datang. Jadi presiden paling dipertanyakan dalam sejarah pemberantasan korupsi. Dan itu sudah terbukti dalam sejarah mulai dari tahun 95, indeks persepsi korupsi itu naik terus tapi di era dia terjadi penurunan 6 poin lebih.” Paparnya.

Peneliti LP3ES Wijayanto menyatakan bahwa nasib demokrasi di Indonesia di ujung tanduk dengan adanya kejadian-kejadian yang berlangsung beberapa waktu terakhir ini.

“Mengutip Samuel Huntington bahwa dalam suatu negara yang mengalami transisi demokrasi seperti di Indonesia ada 2 kemungkinan yang akan kita lihat. Pertama kita akan mengalami konsolidasi demokrasi atau kita akan gagal melaluinya dan kembali ke otoritarianisme.” Katanya.

Demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran bahkan putar balik ke arah otoritarianisme. Kalau kita periksa dengan seksama momentum titik nadir demokrasi dimulai pada tahun 2019 Ada peristiwa revisi UU KPK yang tetap dilakukan meskipun ratusan ribu aktivis mahasiswa turun ke jalan di kota besar di seluruh indonesia termasuk 2 orang yang meninggal.

“Pemerintah bersama DPR tetap mengesahkan UU KPK. Ini adalah peristiwa besar pertama dimana kita mengalami demokrasi tanpa demos, demokrasi yang mengabaikan suara warga negara. Selanjutnya kebijakan yang mengabaikan warga negara seperti New Normal, Omnibus Law, RKUHP, wacana penundaan Pemilu, presiden 3 periode kemudian dimentahkan karena ada protes.” Bebernya.

Peristiwa KPK minta maaf menyiratkan 2 hal, pertama kekhawatiran kita dahulu bahwa revisi UU KPK akan melemahkan KPK sudah terjawab hari ini dan juga Indeks Persepsi Korupsi yang semakin buruk. Kemunduran demokrasi yang serius adalah ketika militer kembali mengintervensi kehidupan sipil, kecenderungan ke arah sana semakin menguat.

“Hal besar dihadapan kita adalah bahwa kita mengalami situasi dimana kemunduran demokrasi di Indonesia kalau kemarin kita sudah sampai di titik nadir maka kita sudah akan sampai pada tepi jurang dan bisa terjun ke jurang otoritarianisme selama-lamanya seperti pada masa orde baru. Kita mesti ingat bahwa untuk sampai pada reformasi kita telah menempuh perjalanan yang sangat panjang.” Tambahnya.

Situasi hari ini seharusnya menjadi wake up call bagi kita semua untuk menjawab pertanyaan kepada Presiden How low Can you go it has to stop now. “Harus berhenti sekarang atau kalau tidak kita akan kesulitan menjelaskan kepada anak cucu kita nanti bahwa demokrasi yang telah kita perjuangkan sekian lama kemudian kita wariskan kepada mereka telah berakhir kembali kepada otoritarianisme.” Pungkasnya.

(arf)

Bagikan Berita Ini

This website uses cookies.