BANDUNG , – Polri, TNI dan Satpol PP melaksanakan pemusnahaan barang bukti minuman beralkhol atau minuman keras (MIRAS) berbagai merk hasil kegiatan penegakan peraturan daerah (Perda) No. 16 Tahun 2006, hasil penyitaan dari bulan Januari s.d April 2020. Bertempat di alun-alun Kab. Indramayu, Senin (20/4/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut: Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP SUHERMANTO, S.I.K., M.Si., Plt Bupati Indramayu H.Taufik Hidayat, S.H. Dandim 0616/Indramayu Letkol Czi Aji Sujiwo, S.H,.M.Si.,Kajari di wakili oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Teddy Sukmana, S.H., Plt Kasatpol PP Indramayu , H. Hamami Abdulgani, S.Ag serta Asda I Setda Indramayu Djajang Sudrajat, S.H.
“Jumlah dan hasil barang bukti sitaan minuman beralkhol yang berhasil diamankan Polres Indramayu Polda Jabar, untuk minuman pabrikan berbagai merek berjumlah 9.328 Botol dan minuman tradisional tuak 6.695 liter serta ciu 2. 393,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dalam siaran pers kepada reportasejabarsatu.com, Senin ( 20/4/2020).
Selanjutnya, tutur Erlangga Satpol PP kabupaten Indramayu amankan minuman pabrikan berbagai merek sebanyak 7.066 Botol dan minuman tradisional berupa
tuak dan ciu 460 liter .
Erlangga mengatakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol / miras yang dilakukan oleh polres Indramayu dan Sat Pol PP kab. Indramayu sesuai dengan hasil putusan pengadilan negeri Indramayu register perkara nomor 16/Pid. C/201/PN.Idm
“Pemusnahan barang bukti minuman beralkohol atau miras merupakan upaya Polres Indramayu Polda Jabar dan Pemkab Indramayu dilaksanakan untuk menekan penyakit masyarakat terutama peredaran atau penjualan minuman beralkohol/miras di kab.Indramayu menjelang datangnya bulan Ramadhan sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah puasa secara aman dan kondusif,” tutup Erlangga.
(Umr/Wnz)