Kejati Sumsel Usut Adanya Dugaan Unsur Kelalaian Petugas Kejari Palembang Dalam Kasus Kaburnya Terdakwa Penyuplai Sabu Doni

PALEMBANG, – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) tengah mengusut dugaan kelalaian petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang mengawal terdakwa Joko Zulkarnain, yang kabur saat hendak memeriksa kesehatan di rumah sakit Bhayankara.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum), Khaidirman SH MH, saat dihubungi oleh wartawan melalui sambungan telepon, Selasa 23/2/2021.

“Atas kaburnya terdakwa Joko Zulkarnain yang dikawal oleh pihak Kejari, sekarang ini lagi dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak, terutama pihak yang melakukan pengawalan yakni pihak Kejari Palembang,” ungkapnya.

>> Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE

Khaidirman menambahkan, untuk Hasil nya bel diketahui apakah ada unsur kelalaian. “Untuk unsur kelalaiannya masih didalami apakah ada kelalaian atau lengah, makanya perlu dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Mengenai sudah sesuai SOP atau tidak pengawalan tersebut, Lebih lanjut, ia mengatakan belum bisa menjelaskan karena pemeriksaan masih dalam proses. “Mengenai SOP juga belum diketahui saya tidak bisa mendahului karena masih dalam pemeriksaan 22,” Ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Joko Zulkarnain merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4 kg beserta puluhan ribu pil ekstasi (inek), kabur saat hendak memeriksa kesehatan.

>> Hampir Jadi Korban Pemerkosaan, Mahasiswi Terbebas Saat Gigit Lidah dan Cengkram Kemaluan Pelaku

“Ya benar tahanan atas nama Joko Zulkarnain telah melarikan diri pada saat dilakukan perawatan medis di rumah sakit Bhayangkara 16 Januari lalu sekitar pukul 21.43 Wib,” ungkap Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Agung Ari Kesuma SH MH, saat disambangi diruang kerjanya, Kamis (18 Pebruari 2021).

Agung mengatakan, sehari sebelumnya tahanan tersebut dalam posisi sakit mengidap penyakit asma serta memang ada riwayat rekam medis menderita penyakit jantung, lalu terdakwa dilarikan kerumah sakit.

“Pada aat kejadian dua petugas kita yang mengawal terdakwa turun sejenak dari lantai 3 rumah sakit untuk membeli makanan, selang sekitar 20 menit saat petugas naik lagi terdakwa sudah tidak berada ditempat perawatan, dalam rekam media yang kita dapatkan adanya pembengkakan di bagian organ paru-paru karena yang bersangkutan mempunyai riwayat asma dan penyakit jantung,” ungkap Agung.

>> Presiden Joko Widodo: Beri Sanksi Tegas Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan

Kemudian Agung menambahkan, pihak kejaksaan telah melakukan upaya-upaya selain telah melaporkan ke pimpinan secara berjenjang saat ini pihaknya sudah melapor sampai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pusat.

“Kita juga meminta bantuan kepada Polda Sumsel, Polrestabes Palembang serta BNN Pusat guna mempersempit pelarian terdakwa yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tukasnya.  (Afd)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait