Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto Didampingi Dandim Cimahi Tinjau Korban Tanah Longsor

Bagikan Berita Ini

Letjen TNI Suharyanto

 

KBB , – Letjen TNI Suharyanto Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)  didampingi Dandim 0609/Cimahi dan Pj. Bupati Bandung Barat meninjau korban pasca bencana alam tanah longsor di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kab. Bandung Barat (KBB), Rabu (27/3/2024).

“Rumah yang tertimbun masuk kategori kerusakan berat yang harus perlu direlokasi dan dibangun oleh pemerintah dengan nilainya Rp60 juta per unit rumah. ” Kata Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto di Kabupaten Bandung Barat, (Rabu)

Berdasarkan hasil kaji cepat, kata dia, saat ini ada sebanyak 30 rumah yang sudah pasti harus direlokasi. Karena memang tertimbun tanah dan berada di zona merah rawan longsor.

Kendati demikian, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah rumah yang harus direlokasi ke daerah yang terbebas dari bencana tersebut.

 

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto Didampingi Dandim Cimahi Tinjau Korban Tanah Longsor

 

“Tapi tentu saja untuk relokasi tidak hanya 30 rumah yang tertimbun ya, tapi mungkin di kelilingnya juga yang dirasa kurang aman ini akan kita relokasi ke tempat yang lebih aman,” kata dia.

Dia mengungkapkan untuk tahapan proses relokasi rumah warga tersebut BNPB telah berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dan lintas sektor untuk asesmen lokasi mana yang paling direkomendasikan.

Kajian terhadap kondisi struktur tanah juga menjadi pertimbangan bahwa lokasi yang dihuni warga termasuk dalam lokasi rawan bencana.

“Ini sekarang sedang proses penyiapan lahan dan pendataan warga, saya instruksikan untuk percepatan, sehingga penanganannya bisa lebih optimal,” kata dia.

 

Warga Terdampak Bencana

 

Lebih lanjut, Suharyanto menyatakan seluruh warga terdampak bencana longsor yang tidak dapat lagi menempati rumahnya karena rusak. Di mana pemerintah akan memberikan dukungan berupa Dana Tunggu Hunian (DTH).

Dia menyebut dana sebesar Rp500 ribu per bulan dapat digunakan untuk membayar biaya sewa sementara sampai proses pemulihan dilakukan.

“Jadi ketika rumahnya dibangun dan harus direlokasi mereka para korban mungkin harus mengontrak, nah kita beri DTH ini,” katanya.

(red/rill)

Ikuti perkembangan berita terbaru Reportase Jabar Satu di Google News 


Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait