Sabtu, 14 Desember 2024

Ketua LSSS: Masyarakat Wajib Gunakan Masker saat Keluar Rumah

Ketua Lembaga Sumatera Selatan Sejahtera (LSSS), Afandi Mulya Kesuma

PALEMBANG , – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatur kebijakan masker bukan hanya dipakai untuk orang sakit, melainkan masker juga wajib dipakai masyarakat ketika hendak keluar rumah. Karena itu, Lembaga Sumatera Selatan Sejahtera (LSSS) mengimbau agar masyarakat silakan gunakan masker berbahan kain.

“Maka, kami (LSSS) menyarankan agar mematuhi aturan tersebut. Saya menyarankan silakan gunakan masker apabila mau ke luar rumah. Ibarat jangan bilang sayang jika Anda belum memakai masker. Ini slogan LSSS,” demikian pesan Afandi Mulya Kesuma, Ketua Lembaga Sumatera Selatan Sejahtera di ruang kerjanya, Kamis 9 April 2020.

Di samping itu, LSSS juga mengimbau seluruh masyarakat disarankan memakai masker kain yang bisa dicuci serta digunakan kembali berkali-kali.

“Ya, untuk dokter dan paramedis standarnya jelas menggunakan masker bedah dan masker N95. Nah, bagi masyarakat umum cukup memakai masker kain,” dituturkannya.

Sekadar mengingatkan Rabu 8 April 2020, provinsi Sumsel menerima bantuan alat kesehatan untuk tenaga kesehatan yang ada guna penanganan penyebaran Covid-19 dari Bomba Group yang merupakan salah satu perusahaan putra daerah asli Sumsel. Bantuan ini meliputi 5000 paket APD lengkap, 5000 tes kit, 5000 masker, 25 ventilator, serta 20.000 paket beras.

“Alhamdulillah dalam pencegahan Covid-19 khususnya, semua masyarakat begitu bersemangat untuk berpartisipasi mencegah wabah virus Corona. Itu buktinya, ada perusahaan yang ikut peduli dan prihatin terhadap wabah virus Corona,” Afandi berpendapat.

Lantas, berkait soal langkah-langkah antisipasi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19, Afandi menyebutkan, LSSS menginginkan di dalam kondisi yang luar biasa ini tentu harusnya lebih mengutamakan aturan-aturan yang berlaku.

“Kita titip pesan supaya semua pihak luruskan niat. Jangan ada yang tidak terpuji,” cetusnya.

Pada Surat Edaran KPK Nomor 8 kemudian arahan LKPP tentang kelonggaran-kelonggaran yang dapat dilakukan dalam kondisi luar biasa ini serta regulasi lainnya. Tersebab itu pula, Pemerintah Provinsi Sumsel dalam pengadaan barang dan jasa pada kondisi luar biasa ini tidak akan lari dari apa yang sudah diarahkan pemerintah pusat.

“Semoga dalam penanganan Covid-19, ini pemerintah dalam hal ini harus dapat menunaikan langkah sebaik-baiknya tanpa nanti berakibat hukum di kemudian hari,” Afandi setengah berharap.

(RLQ)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait