KPPU Kanwil II Melakukan Pengawasan Terhadap Komoditas Penyumbang Inflasi di Provinsi Sumsel

PALEMBANG , – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil II melakukan pengawasan terhadap komoditas utama yang memberikan andil dalam pembentukan inflasi di Provinsi Sumatera Selatan. Tingkat inflasi didominasi oleh harga beberapa
komoditas pangan strategis khususnya cabai merah.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, berdasarkan data BPS Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Sumatera Selatan mengalami inflasi sebesar 0,76 persen pada Juli 2022 (month-to-month). Lima
besar komoditas penyumbang inflasi yaitu cabai merah sebesar 0,34 persen,
angkutan udara 0,13 persen, bawang merah 0,05 persen, daging ayam ras 0,05 persen dan tomat 0,03 persen.

“Sejalan dengan hasil pemantauan KPPU Kanwil II terhadap harga bahan pangan
pokok pada Juli 2022, harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan
yang cukup signifikan. Harga cabai merah mengalami kenaikan 56,45 persen, bawang merah mengalami kenaikan sebesar 27,72 persen dan daging ayam naik 0,48 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Kenaikan harga cabai merah dan bawang merah disebabkan oleh faktor cuaca dan biaya transportasi, kenaikan harga daging ayam ras masih disebabkan oleh kenaikan harga sapronak (sarana produksi peternakan). Sektor pangan merupakan salah satu daripada banyak sektor yang menjadi objek pengawasan KPPU Kanwil II,” ujarnya.

Selanjutnya, pada pengamatan harga bahan pangan pokok bulan Agustus 2022, terpantau pergerakan harga beberapa komoditas yang pada bulan sebelumnya menyumbang inflasi terbesar di Provinsi Sumatera Selatan sudah menunjukan trend penurunan harga yang signifikan.

“Diharapkan dengan trend penurunan
harga tersebut dapat berpengaruh terhadap penurunan inflasi di Provinsi Sumsel,” katanya.

Lebih lanjut Wahyu menuturkan, atas komoditas utama penyumbang inflasi tersebut, KPPU Kanwil II akan terus melakukan pemantauan. Pelaku usaha dihimbau tidak memanfaatkan situasi
dengan memainkan harga untuk memperoleh keuntungan yang eksesif.
Mengingat struktur pasar pada komoditas tersebut cenderung oligopoli dan monopoli.

“KPPU Kanwil II akan menindaklanjuti baik melalui penegakan hukum persaingan usaha maupun pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah, jika ditemukan adanya perilaku anti persaingan yang dapat berpengaruh pada tingkat inflasi baik di tingkat daerah dan nasional,” tandasnya. (Ynt)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait