Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman Tegakkan Supremasi Hukum Terhadap Oknum Tabrak Lari
BANDUNG , – Pangdam III/Slw Mayjen TNI Agus Subiyanto, S.E., M. Si., bersama Ketua Persit Kartika Candra Kirana (KCK) PD III/Slw Ny. Evi Agus Subiyanto menyambut sekaligus mendampingi Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman beserta Ketua Umum Persit Kartika Candra Kirana Ny. Rahma Dudung Abdurachman dalam kunjungan kerjanya ke wilayah Kab. Bandung dan Kab. Garut. Senin (27/12/2021).
Kapendam III/Slw Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto mengatakan, kunjungan kerja Kasad ke wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut salah satu agendanya mendatangi keluarga korban tabrak lari yaitu keluarga korban almarhumah Sdri. Salsabila di Kp Tegalame RT. 03 RW. 07 Desa Ciaro Kec. Nagreg Kab. Bandung dan keluarga korban almarhum Sdr. Handi Saputra di Kp. Cijolang RT. 3/11 Desa. Cijolang, Kec. Limbangan Kab. Garut.
Tujuan kunjungan Kasad ke keluarga korban, disamping ingin mengucapkan belasungkawa dan melihat langsung ke makam dari korban tabrak lari tersebut, sekaligus untuk memberikan jaminan bahwa para Oknum TNI AD yang melakukan pelanggaran tabrak lari tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapendam menambahkan, TNI Angkatan Darat akan tunduk kepada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
“Kami pun akan terus mengawal proses hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta-fakta hukum di peradilan nantinya”. tutur Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Menyinggung masalah pemecatan, kata Kasad seperti yang disampaikan Kapendam, TNI Angkatan Darat akan menyesuaikan, apa yang menjadi keputusan dari Peradilan Militer. Apabila Peradilan Militer menyertakan dengan pidana tambahan pemecatan, maka Kasad akan menyesuaikan dan mengurus administrasinya.
>> Bunda PAUD Apresiasi TK. Nirwana Cendikia jadi Pelopor
Menurutnya, Oknum Prajurit TNI AD tersebut layak untuk dipecat, karena apa yang dilakukan sudah di luar batas-batas kemanusiaan. Kasad pun atas nama institusi Angkatan Darat, sudah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban tabrak lari Oknum TNI AD yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu perkara tabrak lari tersebut, sudah diambil alih oleh Puspomad yang semula perkara tersebut ditangani oleh Pomdam III/Slw, Pomdam IV/ Dip dan Pomdan XIII/Mdk. Saat ini Ketiga tersangka mulai kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dengan target satu minggu ini berkas perkara selesai.
Turut mendampingi Kasad, Asintel Kasad, Aspers Kasad, Kadispenad dan Dirkumad. Hadir juga para Asisten Kasdam III/Slw, para Kabalakdam III/Slw, Danrem 062/TN, Danlanud Sulaeman, Kasipers Korem 133/NW Garontalo, Dandim 0624/Kab. Bandung, Dandenpom III/2 Garut, Dandeninteldam III/Slw dan pejabat lainnya.
(Red)