Melanggar Protokol Kesehatan Didenda Rp100-500 Ribu

BANDUNG , – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Drs. Rudi Sufahriady, Irdam III/ Siliwangi dan Kajati Jabar melaksanakan Rapat Rutin Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19. Bertempat di Aula Masjid Al-Aman Polda Jabar.

“Hadir Dalam Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Drs. Rudi Sufahriady, Irdam III/ Siliwangi, Kajati Jabar, Wagub Jabar, Wakapolda Jabar, Kasdam III/Siliwangi, Pejabat utama Polda Jabar, Sekda dan jajaran Forkompida Jawa Barat,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dalam siaran persnya kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar Ridwan Kamil mengatakan, Peraturan Gubernur terkait penerapan sanksi pelanggaran protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 tidak hanya menyasar penggunaan masker saat berada di ruang publik, namun juga hal lainnya.

“Jadi tidak hanya soal penggunaan masker, tapi juga resepsi atau kegiatan yang berskala besar. Nominal denda dari Rp.100 ribu hingga 500 ribu, contohnya bila ada angkutan umum melanggar protokol kesehatan, maka sopirnya didenda Rp.100.000, pemiliknya Rp. 500 ribu”, ujar Ridwan Kamil, usai rakor Gugus Tugas Jabar di Mapolda Jabar.

Pemerintah Provinsi Jabar kata Ridwan Kamil, sudah menyalurkan enam juta buah masker kepada masyarakat, guna melakoni protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19, namun begitu pihaknya tetap memberikan masker kepada warga sebagai upaya edukasi guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Tiga point hal penting mengenai pendidikan,vaksin dan sanksi sosial yang segera diberlakukan berkaitan dengan protokol kesehatan dimasa Pandemi civid-19 Ini, ujarnya.
Menurut Ridwan Kamil mengenai vaksin, Indonesia mendatangkan dari 3 negara yaitu Tiongkok,Korea dan Inggris. Perihal pendidikan sebelum dibuka harus berimbang dengan sosialisasi pemakaian masker yang betul – betul sudah dipastikan dipakai dengan benar oleh Siswa di Sekolah.

Sementara Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriady via Layar conference memerintahkan langsung semua Kapolres di wilayah Jawa Barat Untuk segera menerapkan sanksi sosial dalam penerapan protokol kesehatan sesuai Pergub yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Jabar.

(umar/wanz)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait