Menanggapi Statement Wali Kota Cimahi di Acara Forum Diskusi Wartawan, Begini Kata Ketua DPW IPJI Jabar

Bagikan Berita Ini

Dra. Ai Mulyani M. Pd., Ketu IPJI ( Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia) DPW Jawa Barat

CIMAHI , – Dalam rangka memyambut hari jadi kota Cimahi yang ke 19 Tahun, di gelar acara diskusi Forum Wartawan Cimahi bertempat di Tecnopark Jl. Baros No.78, Utama, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, Jawa Barat, Yang dihadiri oleh Sekber yang merupakan perintis sekaligus pendobrak dimana telah dengan gigih berjuang sampai lahirlah Otonomi, serta diskusi tersebut dihadiri juga oleh Wali Kota Cimahi, di Hari Jumat 19 Juni 2020.

Dalam Forum diskusi ada statement Wali Kota Cimahi Ir. H. Ajay Muhammad Priatna, M.M. yang cukup menarik perhatian publik, bahwa ” beliau telah merampungkan 21 program dalam kurun waktu 2,5 Tahun ini, sesisanya (1) satu persen adalah ASN yang dipandang belum memenuhi standar kinerja mengingat SDM para pegawai ASN yang perlu untuk di benahi, jauh untuk dapat dikatakan mempuni sebagai pegawai ASN”.

Menyikapi statement tersebut Dra. Ai Mulyani M.Pd., yang juga sebagai Ketua IPJI ( Ikatan penulis dan Jurnalis Indonesia ) DPW Jawa Barat angkat bicara. ” Menurut hemat saya ketika jabatan yang diberikan kepada Pegawai ASN itu adalah jabatan politik, bukan jabatan atas kompetensi yang dikuasai, maka selamanya tidak akan bertemu dengan ASN dalam jabatan yang mumpuni dan piawai sebagai kesatuan dari kompetensi yang dimiliki, ” ungkapnya kepada reportasejabarsatu.com Minggu 21/6/2020.

Lanjut Ai Walikota Cimahi Hendaknya benar-benar berani menempatkan pegawai ASN dalam jabatan sesuai yang tersirat tersurat dalam UU ASN NO 5 TAHUN 2014, ” ucapnya.

Ketika kita benar-benar paham penjabaran juga pengembangan dari UU ASN NO 5 2014, Maka tidak ada lagi keluhan terkait SDM atas pegawai ASN karena sasaran dari UU ASN NO 5 THN 2014, Adalah satu upaya penyaringan Pegawai dalam kontek, kompeten, piawai dan mumpuni, sehingga pada grade itu tertulis dalam jabatan, dan hanya ada dua pemilahan jabatan yaitu, jabatan fungsional dan jabatan profesi, ” kata Ai.

Ai pun mempertanyakan dimana pada UU ASN NO 5 2014, Tersirat tersurat di kedalaman Grade kejurnalisan. Lantas, bagaimana dengan pegawai yang tidak memiliki kompetensi ?, Sudah tersirat dan tersurat juga tinggal ada keberanian untuk dapat dengan tegas di jalankan, ” ujarnya.

Selanjutnya Ai berharap agar para pemangku kebijakan mencoba untuk profesional memahami UU NO 5 THN 2014 Dengan benar dan profesional, ” pungkas Ai.

(Wnz/Umr)


Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait