Minggu, 28 April 2024

MKN Mandiri Gelar Pelatihan Pembuatan Covernote yang Aman

Bagikan Berita Ini

PALEMBANG , – Melihat banyaknya kasus yang menjerat Notaris ke persoalan hukum sampai ke meja hijau membuat forum notaris atau yang dikenal dengan Media Konsultasi Notaris dan PPAT (MKN) menggelar pelatihan dan FGD tentang tata cara membuat covernote yang aman dari jeratan hukum.

Acara yang akan dilaksanakan pada 11 Maret 2022 nanti rencananya akan diikuti lebih kurang sekitar 50 orang Notaris.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Pemateri yang juga notaris dan PPAT Zulkifly Rassy ketika diwawancarai diruang kerjanya, Rabu, (9/3/2022).

Zulkifli Rassy mengatakan bahwa tujuan Media Konsultasi Notaris dan PPAT (MKN) ini adalah untuk memberikan edukasi kepada rekan rekan seprofesi seperti notaris, dan masyarakat.

“Covernote itu adalah keterangan yang diberikan notaris baik untuk kepentingan perbankan atau pihak lain yang membutuhkan keterangan yang pekerjaan tersebut belum rampung diselesaikan oleh notaris,” ujarnya.

“Misalnya ada pengikatan perjanjian kredit antara pihak perbankan dengan masyarakat. Saat pencairan tersebut membutuhkan sebuah covernote, namun ketika akan melakukan akad dan proses pencairan pelaksanaanya dilakukan pihak bank, ” urai Zulkifly.

>> TNI AD Terus Lakukan Serbuan Vaksinasi di Seluruh Wilayah Indonesia

Dia menjelaskan, bahwa covernote ini tidak diatur dalam UU jabatan Notaris karena kewenangan notaris sudah diatur dalam pasal 15 Undang Undang Nomor 02 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juga dalam PP 24 Tahun 2016 atas perubahan PP 37 tahun 1998 tentang PPAT, tetapi menjadi kebiasaan cavernote yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT bukan merupakan akta otentik melainkan hanya surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor notaris dimana di dalam surat keterangan tersebut menerangkan mengenai pengurusan apa saja yang sedang diproses di kantor Notaris/PPAT.

Namun seorang notaris perlu berhati – hati di dalam proses pengerjaannya, jangan sampai di dalam membuat covernote itu berurusan dengan persoalan hukum.

Oleh sebab itu, dengan dilaksanakannya FGD dan pelatihan covernote ini dapat memberikan efek positif serta mengandung nilai edukasi, agar tidak bermasalah dengan hukum. “Jadi bagaimana notaris membuat covernote agar tidak terjadi kesalahan, ” tandasnya.

Mantan Ketua Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Daerah Kota Palembang ini menceritakan pengalaman beberapa waktu lalu, ketika itu dia diminta oleh Pengadilan Negeri untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam permasalahan hukum yang dialami oleh rekan seprofesinya karena hal tersebut tidak dapat dibuktikan dikarenakan ada beberapa pasal yang dikenakan tidak terbukti dan tidak mengandung unsur pidana akhirnya notaris tersebut bebas secara murni yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

“Berdasarkan pengalaman tersebut, membuat saya termotivasi untuk mengadakan Pelatihan dan FGD bagi rekan- rekan notaris untuk lebih lanjut ikuti Pelatihanya,” tandasnya.(Ynt)


Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait