Oknum Pegawai RSUD Cianjur Curi 40 Dus Masker, Terancam 7 Tahun Penjara

BANDUNG, – Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian masker sebanyak 40 dus di RSUD Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga kepada reportasejabarsatu.com Kamis, 26/3/2020 mengatakan identitas para tersangka diantaranya I.S, A.Md (43 Tahun), Kemudian Tersangka R.E Bin H. NU (27 Tahun) dan Y.O, ( 35 Tahun) ketiganya merupakan warga Cianjur dan sebagai tenaga honorer RSUD Pagelaran, Kampung Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, serta C.E alias M.E Bin L.I, (32 Tahun) merupakan karyawan swasta, beralamat di Gg. Bali Desa Bojongherang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, tutur Erlangga.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan 1 ATM Bank Jabar, 1 ATM Bank BCA, 1 unit mobil Nissan Terano silver Nopol. B-8172-KMN, 1 unit kendaraan R-2, dan 1 buah dus (karton) berisi 4 box masker merk Eskamed dan beberapa kotak jarum suntik, ujarnya.

Lanjut Erlangga pelaku I.S, A.Md dan R.E bin H. NU sebagai karyawan RSUD meminta masker tanpa prosedur yang benar dan mendapatkan 2 karton (40 Dus/Karton). Kemudian pelaku I.S. A,Md., memaksa karyawan pemegang kunci gudang farmasi untuk membuka farmasi tanpa seijin dari kepala gudang dan Direktur RSUD kemudian mengambil 2 Karton Masker dan dijual oleh pelaku R.E bin H. NU.

Kemudian pelaku I.S, R.E bin H. NU dan Y.O mengambil masker dari Gudang Farmasi RSUD pada malam hari dengan masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Pelaku C.E alias M.E bin L.I membeli atau menerima Masker dari pelaku R.E bin H. NU., kemudian menjualnya dengan cara diecer, kata Erlangga.

Menurut Erlangga para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP serta atas perbuatanya para tersangka diancam dengan hukuman 7 tahun penjara, pungkasnya.

(Umr/Wnz)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait