Pemkab Muba Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Hukum

Pemkab Muba Gandeng Ketua DPC Peradi Palembang

SEKAYU , – Bupati Musi Banyuasin Dr. H. Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Drs H. Yusuf Amilin membuka acara sosialisasi penyelesaian sengketa di bidang hukum bersama kantor hukum H.Idham Kholid dan Hj Nurmala SH MH, Selasa 16/2/21 di Auditorium Pemkab Muba.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Drs H Yusuf Amilin memberikan apresiasi kepada organisasi Korpri Kabupaten Musi Banyuasin yang telah melakukan kerja sama dengan kantor hukum H Idham Kholid dan Hj Nurmala MH sebagai Ketua DPC Peradi Kota Palembang. Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada ASN Muba terkait sengketa hukum.

“Semoga dengan adanya kerja sama dan sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan kita serta rasa tenang dalam melaksanakan tugas. Dan dapat berdampak terhadap berjalannya program- program Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tanpa ada permasalahan di kemudian hari,”ungkapnya.

>> Dansektor 19: Masyarakat Terdampak Banjir, Satgas 19 Siap Bergotong-Royong dengan Warga

Manfaatkan sosialisasi ini untuk menambah pemahaman dan memperoleh pengetahuan yang jelas tentang aturan-aturan hukum dalam melaksanakan tugas sebagai abdi masyarakat.

“Mudah mudahan setelah paham, kita tidak ragu lagi dalam melaksanakan tugas di kantor masing-masing dan untuk kedepannya tetap lakukan konsultasi,”ujarnya.

Sementara, Ketua Pelaksana yang juga Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik H. Ibnu Saad, SSos, MSi menyampaikan, kegiatan ini tetap mempedomani protokol kesehatan.

Menurutnya pelaksanaan acara ini sebagai tindaklanjut perjanjian kerjasama antara Dewan Pengurus KORPS Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Musi Banyuasin dengan kantor hukum H Idham Khalid dan Hj Nurmalah tentang kerjasama penyelesaian sengketa dibidang hukum Nomor 07/Set.dp.korpri/2021 dan Nomor 09/in/i/2021 Tanggal 04 Januari 2021.

“Peserta yang mengikuti acara sosialisasi penyelesaian sengketa di bidang hukum terdiri dari 16 organisasi perangkat daerah dengan anggota sebanyak 40 peserta,”bebernya.

>> Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel Tegaskan Vaksin Covid-19 Sinovac dari China Halal dan Aman Digunakan

Lanjutnya, Pelaksanaan kerjasama hukum ini adalah untuk meyakinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas pada Organisasi Perangkat Daerah agar tetap mempedomani rambu-rambu hukum serta tidak merasa ragu apabila nanti ada permasalah hukum.

Kegiatan ini sebagai penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat. Sehingga dapat tertib, taat dan patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk itu, ikutilah kegiatan ini dengan serius agar memperoleh pemahaman dan manfaat yang diinginkan,”tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH, Para kepala OPD Kabupaten Muba, Ketua DPC Peradi Kota Palembang dan Konsultan Hukum SMSI Sumsel Hj. Nurmala, S.H, M.H beserta staf dari kantor hukum
H Idham Kholid. (ril)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait