Polres Banjar Berhasil Ringkus Pelaku Spesialis Penipuan Mobil Rental

BANDUNG , – Satu pelaku spesialis penipuan mobil rental yang sangat meresahkan warga, akhirnya berhasil diringkus juga oleh Satuan Reserse Kriminal.

Tersangka berinisial R berhasil dibekuk oleh Jajaran Reserse Polres Banjar Polda Jabar, setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka R ada di jalan Windujanten Kabupaten Kuningan.

Tersangka R pun pada saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan.

“Tersangka R berhasil mendapatkan 2 mobil rental didapat dengan cara meminjam untuk dipakai untuk keperluan akan tetapi tidak dikembalikan oleh tersangka R,” ungkap Kapolres Banjar Polda Jabar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H., saat kegiatan konferensi pers didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Banjar IPTU Zulkarnaen S.I.K., Jum’at (11/06/2021).

Menurutnya tersangka R berhasil meminjam mobil pick up rental pada hari Minggu tanggal 02 Mei 2021 jam 10.00 WIB di rumah korban alamat Desa Bianangun Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Lalu, Berhasil meminjam mobil avanza hitam dari korban pada hari senin 07 Juni 2021, kendaraan berhasil diambil dirumah korban dengan alamat Lingkungan Lemburbalong, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman Kota Banjar.

>> Kapolres Muratara Pimpin Pembersihan TMP Trisatria Bhakti

Selain 1 Unit Mobil Mitsubishi Colt bak 120 SS warna hitam Nopol Z – 8547-YC dan 1 unit Toyota Avanza harna hitam Nopol Z-1810-DU, tersangka juga melakukan penipuan 2 unit mobil di wilayah hukum Polres Banjar Polda Jabar dan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut, Tambah Kapolres bahwa tersangka juga melakukan penipuan 3 unit mobil di wilayah hukum Cilacap dan 1 TKP wilayah hukum cisaga.  

“Penyidik masih terus mendalami tersangka apakah masih ada Mobil lain yang telah diambilnya dengan cara dirental,” lanjut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si., dalam keterangan tertulis kepada Media, Jum’at (11/6).

Erdi menambahkan saat ini pelaku sudah tertangkap, tersangka R akan dijerat Pasal 378 dan atau 372 Jo pasal 64  KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

(umr/wnz)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait