Polres Cimahi Ungkap 43 Kasus Narkoba dengan 48 Tersangka

CIMAHI , – Selama empat bulan dari Januari sampai April 2020. Satres Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap sebanyak 43 kasus penyalagunaan narkoba dengan 48 orang tersangka yang ditangkap.

“Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris. M.Y Marzuki, S.I.K didampingi oleh Wakapolres Cimahi KOMPOL Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., Kasat Narkoba AKP Andri Alamsyah, S.H., S.IK., Kasubag Humas AKP Heru Rustiono, KBO Sat Narkoba IPTU Mugiono, S.H, dan Kasi Propam IPDA Taufik Samosir, S.H,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dalam siaran pers kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Selain tersangka, kata Erlangga polisi juga mengamankan barang bukti yaitu shabu-shabu 916, 874 Gram, Ganja Kering 1.577,47 Gram, Tanaman Ganja 11 Pohon, Tembakau Sitentis 329,98 Gram, Keratom 80 Gram, Extacy 11 Butir dan Obat Keras Berbagai Jenis 32.439 Butir.

Modus para pelaku rata-rata mendapatkan barang atau narkotika tersebut dengan sistem transaksi terputus kemudian oleh tersangka barang tersebut dijual kembali untuk diedarkan, 98 % dari para tersangka berstatus sebagai pengedar dan bandar, ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal pengedar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dan UU RI NO 35 tahun 2009. Dan Pasal 196/197 UU RI NO 36 tahun 2009 tentang kesehatan

(Wnz/Sam)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait