Ridwan Kamil: Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Jabar Capai Rp 100 Juta

BANDUNG , – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar menggelar rapat evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat bertempat di Makodam III/Siliwangi Jalan Aceh, No.69, Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Senin (9/9/2020).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan total denda sudah yang di peroleh dari pelanggar protokol kesehatan mencapai 100 jutaan. Pelanggaran mayoritas masih pelanggaran individu, sehingga akan ada program lanjutan pembagian masker oleh TNI-Polri yang akan dilaksanakan besok di Soreang sebagai simbolisnya dan kita himbau terus melakukan 3 M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak), ” katanya.

Lanjut RK Kami pimpinan tetap menjaga kondisi karena Tanggal 4 September kami yang menjadi relawan vaksin akan di test yang kedua, mudah – mudahan dengan test yang kedua selanjutnya diambil sampel darah sampai bulan Desember semoga berhasil, sehingga kita bisa memproduksi dan bisa memberikan vaksinasi kepada warga Jawa Barat dan warga Indonesia, ” ucapnya.

Menurut RK ekonomi sudah menggeliat kecuali untuk sektor – sektor yang masih rawan seperti kegiatan ekonomi di ruang dalam, sekolah, masih kita batasi seiring dengan kenaikan. Kami sudah menerima masterplan dari Tim pemulihan ekonomi di Jawa Barat yang menerapkan konsep Penta Helix yang menerapkan kolaborasi antara Akademisi bisnis Komunitas Government, Pemerintah dan Media. Hasil inilah yang akan kita disiplin melaksanakan, sehingga harapan kami mudah – mudahan Jawa Barat di bulan Desember bisa tumbuh tidak negatif tapi positif berapapun itu , ” pungkas RK.

(wnz)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait