Serap Aspirasi Masyarakat Sekitar Kolam Retensi Simpang Polda, DPRD Provinsi Sumsel Imbau PUPR Awasi Penegakan Perda Pemanfaatan Rawa

Bagikan Berita Ini

PALEMBANG, – Reses Tahap III Anggota DPRD Provinsi Sumsel Dapil Sumsel II (Ilir Timur I, Ilir Timur II, Ilir Timur III, Alang Alang Lebar, Sukarame, Kemuning, Sako, Kalidoni, Sematang Borang) pada 7 Desember 2021 dilaksanakan di Kolam Retensi Simpang Polda.

Reses dihadiri Muhammad Yansuri SIp (Partai Golkar), Ir H Zulfikri Kadir (PDI Perjuangan), Antoni Yuzar SH MH (PKB), HM Anwar Al Syadat SSi MSi (PKS), Dr H Budiarto Marsul (Partai Gerindra), Tamtama Tanjung (Partai Demokrat), H Nopianto (Partai Nasdem).

Camat Ilir Timur (IT) 1 Mohammad Esman Faridy mengatakan, fokus pengendalian banjir di simpang kolam rentensi Simpang Polda, solusinya memperlancar aliran air atau perluasan gorong-gorong.

“Setiap hujan disini banjir. Karena tumpahan dari utara, selatan, timur dan barat. Ini adalah satu satunya tempat penampungan di sekitar sibi, apalagi adanya pendangkalan. Jadi solusinya memperbesar gorong-gorong,” ujarnya.

Anggota DPRD Sumsel dari Partai PKB Antoni Yuzar SH MH mengatakan, dalam reses kali ini masyarakat banyak mengeluhkan banjir di sekitar kolam retensi simpang Polda.

“Disini kita menjelaskan kalau Palembang ini banyak wilayah rawa. Untuk mengatasi banjir Kota Palembang ada Perda Rawa. Jadi tidak semua rawa bisa ditimbun. Tiga puluh persen untuk kolam retensi . Kalau ada yang punya lahan satu 10.000 meter, wajib 30 persen dibuat kolam retensi. Kita tegakkan aturannya,” katanya.

>> 33 Tahun Pengabdian Akabri Alumni 89, Melalui Dinas Psikologi Angkatan Darat Salurkan Paket Sembako Warga Terdampak Covid-19

“Kalau ada yang melanggar Perda Rawa, silahkan laporkan. Masyarakat jangan diam saja, selain itu wewenang PUPR mengawasi penegakan Perda Rawa tersebut,” katanya.

Anggota DPRD Sumsel dari Partai Nasdem Nopianto menjelaskan, reses ini untuk menyerap aspirasi masyarakat untuk mengendalikan banjir di sekitar kolam retensi simpang Polda.

“Pertama secara demografis palembang dibawah permukaan laut. Sehingga dampak banjir pasti ada.Pemkot sudah melakukan antisipasi, Pemkot sudah membuat Perda rawa. Apakah Perda rawa sudah efektif, PUPR dan masyarakatnya harus aktif,” bebernya.

“PUPR memiliki UPTD disetiap kecamatan, UPTD PUPR disetiap kecamatan harus melakukan pengawasan agar perda berjalan baik. Boleh nimbun tapi ada aturannya.Salah satu solusi mengatasi genangan air, ya dengan kolam retensi. Kalau wilayah disini cuma inilah. Kalau di daerah lain, kami sudah memperjuangkan penambahan kolam retensi,” paparnya.

“UPTD PUPR harus aktif, tapi ternyata UPTD PUPR lebih aktif kalau menyangkut IMB . Kalau warga membangun itu langsung diawasi, harusnya kalau ada yang menimbun rawa ya diawasi juga,” urainya.

Nopianto mengungkapkan, tadi ada usulan dari Camat IT untuk melakukan pembersihan dan memperbesar saluran kolam retensi simpang Polda ini.

“Untuk usulan pak camat, itu akan kami sampaikan ke PUPR Pemprov dan Palembang termasuk Balai Jalan Besar Nasional karena kalau mengganggu jalan harus izin karena disekitar kolam retensi itu jalan nasional,” katanya.

Anggota DPRD Sumsel dari Partai Golkar Muhammad Yansuri SIp menambahkan, usulan dari masyarakat untuk mengatasi banjir di sekitar kolam retensi simpang Polda ini dengan memperbaiki gorong-gorong itu dibuatkan proposalnya.”Karena ini akan kami dorong perbaikannya ke PUPR Palembang dan izin ke Balai Jalan Nasional karena di sekitar kolam retensi adalah jalan milik pusat,” pungkasnya.

(Ynt/ADV)


Bagikan Berita Ini

Berita Terkait