Minggu, 28 April 2024

SHM Megawati Dibatalkan BPN, WBS Minta Kosongkan Lokasi

Bagikan Berita Ini

PALEMBANG , – Melalui Surat Keputusan Kakanwil Provinsi Sumatera Selatan No.132/KEP-16 MP 01.02/V1/2022 tanggal 22 Juni 2022 dan No.142/KEP-16 MP 01.02/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum Tanawi HS, orang tua Megawati dkk. Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan hukum apapun untuk Megawati dkk berada di lokasi tanah dan jalan hauling milik PT. Wahana Bara Sentosa (WBS) yang berlokasi di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

SK Pembatalan yang diterbit Kakanwil BPN sah dan mengikat sebagai hukum, beradasarkan 2 asas, yaitu asas Presumptio Iustae Causa, yang mengatur setiap keputusan tata usaha negara (TUN) berlaku sejak saat diterbitkan. Kedua, asas Contrarius Actus. Artinya, pejabat administrasi negara yang menerbitkan suatu keputusan TUN memiliki wewenang untuk membatalkan suatu keputusannya yang telah diterbitkannya.

“Oleh karena itu, dari awal sebenarnya memang tidak ada dasar hukum sah yang membenarkan Megawati dkk untuk menguasai atau berada di lokasi tanah dan jalan hauling milik PT. Wahana Bara Sentosa (WBS) mendirikan gubuk-gubuk, membuat portal, dan spanduk, atau dengan sengaja membuat bangunan pondok non permanen di lokasi tanah dan jalan hauling milik PT. Wahana Bara Sentosa (WBS) secara melawan hukum dan merugikan hak PT. WBS sejak awal 2022.

Oleh karena lokasinya berada di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Dir. Sedangkan, lokasi tanah yang dimaksud SHM Tanawi HS orang tua Megawati berada di Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang” Jadi sangat jelas tidak ada tumpang tindih antara tanah dan jalan hauling milik PT. WBS dengan tanah yang dimaksud SHM Tanawi HS.” Tegas DR. Bahrul Ilmi Yakup, SH.MH,CGL, Kuasa Hukum PT, WBS kepada awak media.

Oleh karena itu, PT. WBS meminta kepada Megawati dkk agar sukarela segera mengosongkan lokasi tanah dan jalan hauling milik PT. WBS. “Dengan itikad baik, kami telah menyampaikan 3 kali Somasi kepada Megawati agar mengosongkan lokasi tanah dan jalan milik klien kami PT.WBS.” Lanjut Bahrul.

Peran Penting Ormas Islam dalam Mencegah Penyebaran Paham Radikalisne dan Terorisme

Bahrul juga menjelaskan, apabila Megawati dkk tidak mengosongkan lokasi tanah dan jalan hauling milik kliennya sebelum tanggal 22 Juli 2022, maka pihak kliennya akan meminta perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum. “Sebagai badan usaha yang taat hukum, kami akan meminta perlindungan hukum kepada penegak hukum agar klien kami tidak dirugikan oleh tindakan main hakim sendiri oleh siapapun.” tegas Bahrul kepada awak media.

Bahrul juga menjelaskan ternyata di lokasi tanah milik PT. WBS tersebut terdapat pipa Pertagas yang merupakan obyek vital nasional, yang harus dijaga keamanannya oleh setiap orang. Oleh karena itu, tidak boleh terjadi perbuatan yang mengancam pipa Pertagas yang merupakan obyek vital nasional sekaligus aset negara. (afd)


Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait