Syahrul Yasin Limpo Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Bagikan Berita Ini

Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian RI ( poto dok: sindo)

JAKARTA,- Mantan Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo (SYL) akhirnya di umumkan secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian RI. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis dalam Konferensi Pers di Gedung KPK Jakarta Selatan Rabu 10/10/2023 (malam).

“Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi serta data, sehingga dapat menemukan adanya peristiwa pidana. Sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL), Menteri Pertanian 2919-2024. Kasdi Subagyono (KS) Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. Muhammad Hatta (MH) Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” ujar Johanis.

Sementara sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kepada tiga orang tersangka dijadwalkan pemeriksaan pada Rabu siang.

Salah satu yang hadir dalam pemeriksaaan KPK hari ini adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono yang sebelumnya pada Rabu siang KPK menjadwalkan pemeriksaan. Selain (KS) dua tersangka lain telah mengonfirmasi kepada KPK tidak bisa hadir dalam pemeriksaaan.

Adapun dua tersangka lain yaitu mantan Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo (SYL) dan Muhammad Hatta (MH) sebagi Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementrian Pertanian. SYL dan MH tidak bisa memenuhi panggilan Penyidik KPK.

“Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dan dua Orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasan pertama karena Ibu Mertuanya sakit kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan”, terang Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri.

“Tentu kami hargai itu karena ada konfirmasi sedangkan satu tersangka masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dan nanti perkembangannya kami akan sampaikan secepatnya,” tambahnya.

Dalam kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tersangka menggunakan pasal pemerasan, Gratifikasi dan pencucian uang dalam proses Kementan Tersebut. SYL sendiri diketahui telah mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT. SEL.

(red)


Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait