Minggu, 6 Oktober 2024

Tanam Pohon Ganja, 2 Warga Lembang Ditangkap Polisi

Foto: Ilustrasi Pohon Ganja (Sumber: Thingstock)

BANDUNG , – Sat Res Narkoba Polres Cimahi berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial AG (50) dan JO (59) kedua tersangka ini pengedar ganja dan pemilik ladang ganja di Jalan Nyampay, Kampung Cibogo RT 03/10, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

“Berdasarkan penyelidikan selama satu minggu terkait dugaan informasi peredaran gelap ganja yang mengarah kepada lokasi ladang ganja di wilayah hukum Polres Cimahi, maka pada hari Sabtu 28 November 2020 sekitar jam 08.00 WIB, tim melakukan tindak lanjut, survailance di daerah Jalan Cibodas Lembang Bandung Barat terhadap informasi lokasi dan orang yang di duga terlibat,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga kepada reportasejabarsatu.com, Senin (30/3/2020).

Selanjutnya, kata Erlangga pada hari Minggu (29/3/2020) Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku AG dan dari hasil interogasi dan petunjuk Hanphone tersangka didapat informasi temtang tanaman jenis ganja yang ditanam di lokasi lahan milik IN selanjutnya dilakukan pencarian terhadap keberadaan IN.

Polisi melakukan pengembangan yang berlokasi di sebuah rumah tua di Jalan Nyampay Kp. Cibogo Rt 03/10 Desa. Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat. Tim berhasil menangkap JO, saat penggeledahan di lokasi ditemukan sebuah tempat yang digunakan sebagai tempat penyemaian/pembibitan/bercocok tanam pohon ganja. Pengakuan para tersangka bahwa bibit yang didapatkan tersebut diperoleh dari UD di Jakarta (DPO), ujarnya.

Selanjutnya tutur Erlangga kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Cimahi untuk penyidikan lebih lanjut.

Dengan barang bukti 1 bidang lahan 50 M2 beralamat Jalan Nyampay Kp. Cibogo Rt 03/10 Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat, Ganja kering sekitar 50 gram siap pakai, Satu bungkus bibit biji ganja Bruto 50 gram, 11 pohon tanaman Narkotika Gol 1 Jenis Ganja berukuran 2 meter, peralatan pertanian antara lain 1 buah dirigen pupuk kandang, 1 buah parang, 1 buah cangkul, 1 buah kampak, 1 buah Gunting stek, dan 1 buah Cangkul kecil.

Atas perbuatanya kedua tersangka akan dijerat pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara sampai 20 tahun penjara.

(Wnz/sam)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait