Sabtu, 14 Desember 2024

Tokoh Pemuda Oku Selatan Soroti Dugaan Intervensi Berlebihan Oknum Tenaga Ahli Soal 8 % ADD Covid-19

MUARADUA , – Persoalan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) sering disorot masyarakat bersebab diantaranya kurang transparansi, tidak atau kurang pas peruntukannya, kekurangan volume dan masih ada lagi yang lainnya.

ADD yang bersumber dari APBN yang mana pengelolaan secara otonom dikelolah oleh Kepala Desa dengan mekanismenya, salah satu nya RAPDes sebagai bentuk transparansi serta melihat supaya perencanaan nya terukur dan muncul wujud partisipatif.

Bukan hanya itu, Pemerintah dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia juga telah mengatur sedemikian rupa, agar Pemdes merasa dipermudah mewujudkan pembangunan desa yang mandiri dengan menempatkan tenaga ahli pendamping yang berjenjang dari desa hingga Kabupaten kota bersama sama dengan stakeholder di tiap jenjangnya lebih dikenal dengan sebutan tenaga ahli dengan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD)

Lebih tepatnya Peraturan Menteri (Permen) Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang dimaksud adalah Permen Nomor 18 tahun 2019, tentang Pedoman umum pendampingan Masyarakat Desa.

Hal tersebut diungkapkan salah satu tokoh Pemuda Oku Selatan, Irawan dalam keteragan nya, Sabtu, (15/07/2022).

Irawan yang saat ini dipercaya menahkodai sebuah organisasi gerakan Pemuda untuk Kabuten Oku Selatan, yakni Persatuan Pemudaa Oku Raya (Pamor) menilai bahwa pihaknya tengah mengawasi persoalan dana desa yang mana katanya pada bagian atau elemen Dana Covid 19 bersumber APBN Dana Desa dengan prosentase 8 % (delapan) tersebut, ada dugaan intervensi berlebihan dari oknum tenaga Ahli Kabupaten dalam hal mekanisme belanja kebutuhan penanganan Covid 19 di tinggkat Desa.

Lebih lanjut Irawan juga menjelaskan bahwa data tersebut pihak nya peroleh dari laporan masyarakat dan juga hasil investigasi yakni mewawancara beberapa Kepala Desa di beberapa Kecamatan di Kabupaten Oku Selatan.

Irawan berpendapat intervensi tersebut terlalu berlebihan bagi Oknum Tenaga Ahli Pendamping yang diduga mengarahkan Para Kepala Desa untuk belanja kebutuhan Covid 19 di desa masing masing ke sebuah tempat yang diduga merupakan Kolega atau mitra Oknum tersebut.

Menurut Irawan Kepala Desa yang nama nama nya dia simpan sebagai kelengkapan data menyebutkan bahwa jika tidak menuruti apa yang dikatakan Oknum tersebut (Belanja kebutuhan Covid 19) khawatir persoalan pelaporan pengelolaan Dana Desa akan dipersoalkan oleh Oknum tersebut.

“Mereka ini dalam penilaian kita ada dugaan menerima ancaman seperti yang kita ketahui dari kades kades yang ditemui di lapangan kata Irawan yang terbilang senior dalam gerakan pemuda di daerah ini.

Dalam kesempatan tersebut Irawan merinciikan dari 8 % (delapan) APBDes yang dimulai semenjak 2019 dimana Covid 19 merebak yang mana dalam tiap desa memperoleh 1 Miliar plus dan minus nya maka, alokasi DD diperuntukan untuk belanja keperluan pencegahan Covid 19 tersebut tiap desa nya di Oku Selatan di perkirakan 80 juta Rupiah.

Namun miris nya, selain memang belanja nya diatur sedemikian rupa oleh oknum yang dimaksud, malahan bentuk belanja alat alat kebutuhan pencegahan Covid 19 secara jumlah dan nilai bahwa Volume belanja nya diduga jauh sebagaima semestinya.

“Sebab itu selaku warga masyarakat yang besar banyak keluarga saya sebagai kades juga saya rasa ini harus dibongkar dan kawan kawan media harus berani mengungkapkan hal ini, “bebernya.

Irawan pun siap menantang untuk membuktikan data yang dia miliki, karena bagi dia siapa lagi yang harus bersuara, sebab pengaturan dengan memanfaatkan Posisi serta berkomplot untuk meraup keuntungan pribadi sedangkan mereka makan gaji dari negara, adalah sebuah perbuatan tercelah di mata hukum.

“Sama saja ini seperti mencuri uang negara dan hal ini tidak dibenarkan di mata hukum,“ tutupnya.

Secara terpisah, Salah Satu Kepala Bidang yang ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab Oku Selatan, Iqbal saat dimintai keterangan terkait informasi dan keterangan media ini peroleh dari Para Kades tersebut, bahwa Kabid tersebut menolak untuk berkomentar.

Menurut dia dirinya tidak mengetahui soal alokasi dana diperuntukan untuk penanggulangan Covid 19 tersebut yang diduga dienduskan para Kades diatur belanja ke pihak tertentu.

Bahkan Iqbal menyebutkan bahwa silahkan menanyakan langsung ke Oknum Pendamping Kabupaten, sebab menurut dia (Iqbal) tidak pernah mengetahui hal itu (Apa yang dikatakan para kades).

Seperti diketahi dari hal yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 18 tahun 2019, tentang Pedoman umum pendampinan Masyarakat Desa.

Masih menurut Permen tersebut Bahwa menyebutkan Pemerintah Daerah Provinsi hingga Kabupaten Kota dengan Dinas Terkaitnya seharusnya mengetahui hal ini (Penglolaan Dana Desa).

Namun disayangkan Iqbal menutup diri bahwa seolah olah dia bukan ASN yang berada di Dinas tersebut.

Kemudian baru ini Oknum Pendamping Kabupatern atau numenklaturnya disebut tenaga ahli dengan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Oku Selatan diduga melakukan pengancaman kepada awak media dengan mengucapkan kalimat kasar dan patut diduga kurang beretika.

Oknum berinisual LS ini tiba tiba menelpon dengan mengatakan ucapan menantang, “Sapo nak ngelaporke aku e, laporkanlah, !”: (Siapa yang akan melaporkan saya, laporkan saja, red).

Media ini pun pertama bingung suara siapa berkata kurang sopan di ujung telepon, lalu menanyakan, “Bukan siapo ini maaf?”. Suara tersebut pun menjawab, “ini LS LS, “ kata suara itu menyebut nama dia dua kali.

“Oo ngomong apo ku kiro salah sambung, “kata awak media. ( Oo sebut nama dong, nomor tidak dikenal jangan jangan salah sambung, red)

Melalui sambungan handphone LS pun mengatkan jika ingin melaporkan silahkan saja dan dia tidak bakal terbukti membuat pengaturan belanja Kebutuhan Covid 19 APBDes para kepala Desa di Sebanyak 252 Desa di 19 Kecamatan Oku Selatan.

Perjuangan LS tidak berhenti sampai disitu, dia pun meminta seseorang untuk meminta Awak media menemui LS dan seseorang di tempat ditentukan untuk menjelaskan persoalan tersebut, namun awak media merasa soal informasi bisa via telpon tidak harus bertemu.

Bahwa media hanya bisa mengklarifikasi atas perimbangan data dan itu sudah sangat diataur dalam UU Pers.

(ts)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait