UPTB Samsat Palembang IV Lakukan Penagihan Pajak Door To Door

Bagikan Berita Ini

PALEMBANG , – UPTB Samsat Palembang IV melakukan penagihan door to door ke wajib pajak yang menunggak pembayaran kendaraan.

Kepala UPTB Samsat Palembang IV, Derga Karenza melalui Kasi Penagihan Agus Winardi SE MM mengatakan, pihaknya mendapatkan data dari Bapenda Provinsi Sumsel untuk melakukan penagihan door to door. Data tunggakan wajib pajak di Samsat Palembang IV itu meliputi Kecamatan Sako, Sematang Borang, Kalidoni, IT 1 dan IT 2.

“Tim lapangan penagih ini berjumlah 11 orang. Mereka melakukan penagihan kerumah-rumah wajib pajak selama 14 hari dalam waktu tri wulan,” ujarnya saat diwawancarai di kantornya, Rabu (8/6/2022).

Lebih lanjut Agus menuturkan, data tunggakan yang diberikan dari Bapenda Sumsel itu kebanyakan data tunggakan pasif yakni yang tunggakannya lebih dari 5 tahun. Namun ada juga yang data tunggakan dibawah 5 tahun.

“Untuk data yang kita terima banyak tunggakan pasif yang lebih dari 5 tahun. Untuk pendapatan itu tagihan aktif dibawah 5 tahun itu biasanya karena lupa atau belum ada uang untuk membayar, ” katanya.

Agus mengungkapkan, kendala yang dihadapi tim dilapangan adalah ketika mendatangi rumah wajib pajak adalah kebanyakan rumahnya sudah kosong atau pindah alamat itu dilakukan tindakan minta surat keterangan dari RT, untuk kendaraan rusak itu diminta surat keterangan dari bengkel, untuk kendaraan hilang diminta surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

“Kalau ketika dilapangan, kita temui orang yang tidak mau membayar. Maka kita suruh buat surat pernyataan untuk membayar di Kantor Samsat. Untuk yang sudah didatangi itu jumlahnya sudah ratusan, ” katanya.

“Harapan kita dengan adanya door to door atau jemput bola ke wajib pajak, yang tidak membayar pajak maka bayarlah pajak tepat waktu. Karena kalau tidak membayar pajak maka akan kami tagih kerumah wajib pajak, ” tambah Agus.

Sementara itu, Tim lapangan penagihan, Dinto menuturkan, berdasarkan pengalaman dilapangan saat melakukan penagihan kerumah wajib pajak, kendaraan itu rata-rata sudah dijual dan pembelinya tidak balik nama.

“Kalau tidak balik nama, kalau tidak dibayar maka pajak tetap ditahih ke pemilik kendaraan yang lama. Tindakan yang dilakukan adalah pemblokiran, jadi ketika mau bayar pajak lagi harus balik nama, ” katanya.

“Ada juga yang rumahnya sudah kosong atau pindah. Untuk kendaraan perusahaan, itu sudah tutup, ” ucapnya.

Hal senada diungkapkan, tim lapangan penagihan Reni mengatakan, saat melakukan penagihan pajak kerumah-rumah, ada wajib pajak yang welcome, ada yang tidak welcome.

“Kebanyakan kendaraannya itu sudah dijual, ada yang pindah alamat. Kebanyakan rumahnya sudah kosong, ada yang masih kerja sehingga yang menjaga rumah meminta agar datang pada sore hari,” bebernya.

“Kita hanya mengingatkan agar wajib pajak membayar pajak kendaraanya. Kalau yang kita temui belum membayar pajak, maka kita minta membuat surat pernyataan agar membayar pajak di Kantor Samsat, ” tandasnya. (Ynt)


Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait