DPR Apresiasi Kapolri Tindak Oknum Polisi soal Djoko Chandra

JAKARTA , – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang dengan tegas menindak lanjuti laporan adanya oknum polisi terkait dengan Djoko Tjandra.

Oknum polisi di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu diduga menerbitkan surat jalan untuk memfasilitasi perjalanan Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat tanpa seizin pimpinan.

“Saya apresiasi dan dukung langkah Kapolri yang bergerak cepat untuk menyelidiki melalui Divisi Propam Polri, kebenaran dari surat jalan yang dikeluarkan oleh oknum jenderal polisi untuk keperluan perjalanan Djoko Tjandra , dan langsung mencopotnya , bahkan menempatkan oknum tersebut dalam tempat khusus di Propam selama 14 hari ke depan ,” ujar Eva dalam keterangannya di Jakarta.

Eva juga meminta penegak hukum bekerja lebih keras untuk segera menangkap Djoko Tjandra.

“Saya meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk bersinergi agar bisa sesegera mungkin menangkap Djoko Tjandra. Segera bentuk tim khusus, karena ulah satu orang Ini, wajah hukum kita tercoreng,” ungkap Eva.

Sebelumnya, Mabes Polri resmi mencopot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri. Keputusan ini diambil lantaran Prasetijo dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat jalan terhadap buronan Djoko Soegiarto Tjandra.

“Komitmen Kapolri, Karokorwas PPNS BJP PU dicopot dari jabatannya,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam penjelasannya, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (15/7/2020).

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1980/VII/KEP./2020 bertanggal 15 Juli 2020, tertulis nama Prasetijo yang dimutasikan ke Pati Yanma Polri. Tertulis juga dalam surat telegram tersebut bila jenderal bintang satu itu harus menjalani pemeriksaan.

Argo mengatakan pencopotan jabatan ini merupakan komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis dalam menegakkan disiplin kepada seluruh jajaran personelnya.

“Ini jadi pembelajaran buat personel Polri yang lain. Kami ingin menegakkan aturan,” terang Argo.

Saat ini, Prasetijo diisolasi selama 14 hari dalam rangka pemeriksaan di Propam Polri.

“Mulai hari ini juga BJP PU ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi ada tempat provos untuk penempatan khusus untuk anggota dan sudah disiapkan mulai malam ini BJP PU ditempatkan di tempat khusus di provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Argo, Rabu (15/7/2020).

(Red/Ridwn)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait