Gabungan Massa Buruh Kembali Berunjukrasa di Depan Gedung Sate

Gabungan Massa Buruh seluruh Jawa Barat kembali berunjukrasa di depan Gedung Sate Jln. Diponegoro Kota Bandung menuntut agar Gubernur Jawa Barat menandatangani SK UMK, Senin 29/11

BANDUNG, – Gabungan Serikat Buruh Serikat Pekerja se-Jawa Barat kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung sate Jln. Diponegoro kota Bandung, menuntut agar Gubernur Jawa Barat menandatangani SK UMK sesuai rekomendasi Bupati Walikota se-Jawa barat, senin 29/11/2021.

Dari pantauan reportasejabarsatu.com Massa aksi yang hadir dengan jumlah yang lebih banyak dari pada aksi sebelumnya, mereka membawa berbagai sepanduk sebagai simbol tuntutan Mereka.

Dalam orasi orator mengatakan” tujuan kita kesini ada dua, pertama meminta Gubernur jawa Barat Ridwan Kamil yang terhormat untuk menetapkan Upah Minimum (UMK)Kabupaten Kota sesuai rekomendasi dari Bupati walikota yang terkahir. Kenapa ada kalimat yang terakhir ? karena ada beberapa Kabupaten Kota yang empat kali merekomendasi.

Setelah kita melihat semua rekom maka kita minta adalah rekomendasi UMK yang terakhir yang disampaikan oleh seluruh Bupati walikota di Jawa Barat. Angkanya dari mulai 3 sampai dengan 18 persen” ,  ” ujarnya dalam orasi.

Lanjutnya sejak putusan mahkamah konstitusi saya perlu luruskan kepada kawan-kawan apa yang di sampaikan oleh Menko perekonomian putusan Mahkamah konstitusi pada tanggal 25, ada 7 diktum tapi yang diambil oleh pemerintah hanya diktum ke 4. Yang pertama adalah menyatakan protes pembentukan Undang-undang Cipta kerja cacat formil dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Yang kedua adalah memerintahkan Pemerintah dua Tahun untuk melakukan perbaikan, kalau dalam dua Tahun tidak diperbaiki maka Undang – Undang tersebut dinyatakan cacat permanen. Ketiga ada poin yang mengatakan bahwa undang-undang cipta kerja masih berlaku, betul masih berlaku, tetapi dengan syarat ketentuan yang ditetapkan dalam diktum ke 7 ” bahwa Pemerintah wajib menangguhkan segala kebijakan yang program strategis dan berdampak luas dan tidak boleh menurunkan PP, Perpres, Permen aturan mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.

>> Tuntut kenaikan Upah Minimum Massa SPN Jabar Geruduk Gedung Sate

Massa aksi membawa sejumlah spanduk & poster sebagai simbol tuntutan mereka, poto dok: rj

Pasal 4 PP 36 bahwa pengupahan adalah program strategis Nasional , maka yang namanya PP 36 tidak dapat digunakan dalam penetapan upah minimun karena menyangkut program strategis Nasional, ” katanya dalam orasi.

Sampai pukul 14.25 massa aksi masih bertahan di lokasi, menunggu agar bisa bertemu dengan Gubernur. (wnz)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait