PALEMBANG , – Terjerat perkara narkotika dengan barang bukti shabu seberat 490,16 gram, lima terdakwa jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Tiga diantaranya merupakan oknum aparat penegak hukum.
Para terdakwa tersebut diantaranya, Asmawi, Niko Wirianto, Juperlius (Oknum ASN Kejaksaan), Prasti Rama Yudha dan Rulyan Prayogi yang diketahui merupakan oknum anggota Polri.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misrianti SH dari Kejati Sumsel membacakan tuntutannya secara bergantian terhadap kelima terdakwa dan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asmawi dengan pidana penjara selama 14 Tahun, denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan, terdakwa Niko Wirianto dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan, terdakwa Japerlius dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan serta terdakwa Prasti Rama Yudha dan Rulyan Prayogi masing-masing dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tegas JPU saat bacakan tuntutan terhadap kelima terdakwa, Selasa (4/10/2022).
>> Kutuk Pelaku Korupsi,Tokoh Adat Papua: Jangan Lecehkan Hak Rakyat!
Usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH menunda jalannya sidang hingga pekan depan guna memberikan waktu kepada para terdakwa beserta penasehat hukum untuk menyusun nota pembelaan (Pledoi).
“Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi,”pungkasnya.
Diketahui dalam dakwaan, ketiga terdakwa yakni, Asmawi, Niko Wirianto dan Juperlius diamankan oleh Satres Narkoba Polda Sumsel pada tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 18.30 di depan Indomaret Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang saat hendak melakukan transaksi dengan anggota Satres Narkoba Polda Sumsel yang melakukan penyamaran (undercover).
Terdakwa Asmawi diamankan dihalaman parkir Indomaret tersebut, sedangkan Niko Wirianto dan Juperlius diamankan diseberang Indomaret setelah menerima shabu yang diberikan oleh terdakwa Rulyan Prayogi.
Sementara terdakwa Prasti Rama Yudha dan Rulyan Prayogi diamankan saat diminta datang ke Satres Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan klarifikasi terkait keterangan terdakwa Juperlius dan terdakwa Niko Wirianto terkait barang bukti tersebut. (rz/afd)