Minggu, 28 April 2024

Sampaikan Pledoi, Penasehat Hukum Ahmad Zairil dan Joke Optimis Kliennya Bebas dari Jerat Hukum

Bagikan Berita Ini

PALEMBANG , – Sidang dugaan gratifikasi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN Kota Palembang Tahun 2019 kembali digelar di PN Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan pledoi oleh Tim Penasehat Hukum Kedua Terdakwa, Senin (13/6/2022).

Kedua terdakwa tersebut, yakni Ahmad Zairil (Kepala BPN Empat Lawang / Panitia PTSL BPN Palembang 2019) dan Joke (Kasi Penataan dan Pemberdayaan) BPN Kota Palembang.

Pledoi tersebut dibacakan setelah sebelumnya (6/6/2022) JPU Kejari Palembang membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Terhadap terdakwa Ahmad Zairil, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk terdakwa Joke dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara itu M. Jasmadi Pasmeindra S.H.I, M.H, MED, CLMA selaku Penasehat Hukum kedua terdakwa mengatakan dalam point pledoinya ia menyebutkan bahwa berdasarkan instruksi Presiden No 6 Tahun 2018 terkait PTSL itu diselesaikan secara administrasi.

“Ya hari ini pledoi, pointnya bahwa berdasarkan instruksi presiden Nomor 6 Tahun 2018 pada point ke 9 itu jelas apabila ada laporan masyarakat terkait PTSL diinstruksikan kepada Jaksa Agung dan Kapolri harus diselesaikan secara administrasi. Mestinya yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Palembang dalam perkara A Quo harus melaporkan ke Instansi terkait dalam hal ini ke Kanwil atau kementrian ATR/BPN, tapi nyatanya pihak Kejari langsung memproses, menyidik, kemudian menetapkan tersangka, kemudian menahan, kemudian sampailah proses persidangan ini,” ungkapnya.

Masi Kata Jasmadi, bahwa dalam perkara yang menjerat kliennya bukanlah perkara Gratifikasi karena menurutnya dalam perkara tersebut ada akta pengoperan hak yang ditulis oleh notaris dan juga tidak ada kerugian negara.

>> Pangdam III/Slw Dampingi Kasad Takziah

“Kami tekankan bahwasanya yang dibeli oleh klien kami itu bukan gratifikasi karena ada surat pengoperan hak antara Asnaipa dan pak Zairil dan juga antara Ibu Joke dan Pak Zairil. Dan juga kami menegaskan dalam hal ini jelas tidak ada kerugian negara,”tegasnya.

Ditambahkan Jasmadi, dirinya mengaku optimis kliennya dapat bebas dari jeratan hukum.

“Kami selaku penasehat hukum yakin dan optimis klien kami bebas atas lepas dan dinyatakan tidak bersalah. Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan pledoi kami,”pungkasnya. (afd)


Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait