Tega, Ayah Hamili Anak Kandung

BANYUASIN , – Malang nian nasib SKJ gadis belia berusia 17 tahun, sebab ia hamil diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri bernama Sopian (41). Sopian diketahui keseharian bekerja sebagai petani yang juga warga Banyuasin, beralamat di jalan karang petai Rt 034, Rw014 kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i, SIk, MH melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar, SIk, SH, MH menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/134/VII/2023/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel.

Atas LP tersebut, kata Hary pihak nya melakukan penangkapan terhadap tersangka Sopiyan (41), sekira pukul 19.00wib 04/07/2023.

Dijelaskan juga bahwa Sopyan ditangkap karena diduga telah melakukan persetubuhan atas anak dibawah umur.
Perlakuan Sopiyan tersebut sangat bejat, karena anak yang disetubuhi tersebut, tidak lain adalah anak kandung nya sendiri yang berinisial SKJ (17).

SKJ berstatus pelajar dan tinggal serumah dengan Sopiyan (ayah) dan ibu kandungnya.

Masih dalam penuturan AKP Hary Dinar, SIk, SH, MH bahwa Pelampiasan hawa nafsu Sopiyan tersebut dilakukannya berulang kali.

“Bahkan Sopiyan sering memberikan pil KB kepada SKJ. Namun demikian tetap saja akhirnya SKJ hamil 2bulan, “ungkap nya.

Perbuatan itu oleh sang ayah bejat ini, dilakukannya di tempat yang sama dan juga tempat yang berbeda.

“Dikebun karet dan dirumahnya saat ibu SKJ tidak ada, “bebernya.

 

>> Hari ini, Pengurus IWO Sumsel Resmi Dilantik di Bina Praja Pemprov Sumsel

 

Hingga akhirnya pekerjaan di luar nalar ini berakhir ketika SKJ memberi tahukan hal itu kepada bibi nya. Peristiwa memalukan ini pun dilaporkan sang bibi ke Polres Banyuasin.

Lebih lanjut dijelaskan AKP Harry Dinar S.I.K, SH, MH pelaku berhasil dibekuk ketika sedang berada di rumah makan pindang musi yang berada di simpang kuliner Pangkalan balai, Banyuasin.

Penangkapan oleh Sat PPA Reskrim polres Banyuasin tanpa ada perlawanan dari pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Banyuasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keji nya itu.(red/Jmhdi/ajli)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait